- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Konvensi tersebut;
- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi dan para Turut Tergugat Konvensi tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 2156/Desa Kertasari dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2185/Desa Kertasari adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 01 Tertanggal 04 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Mita Miranti Gani, S.H., M.Kn;
- Menyatakan Penggugat IV Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi adalah Pemilik sah tanah dan bangunan sebagaimana:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2156/Desa Kertasari, Seluas 1.170 M2 (seribu seratus tujuh puluh meter persegi) Surat Ukur tertanggal 05 Februari 2004 Nomor 203/kertasari/2004, yang terletak di Jalan Koperasi Desa Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2185/Desa Kertasari, Seluas 1.159 M2 (seribu seratus lima puluh sembilan meter persegi) Surat Ukur tertanggal 14 Juli 2004 Nomor 217/kertasari/2004, yang terletak di Jalan Koperasi Desa Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penguasaan tanpa hak atas sebagian tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkannya kepada Penggugat IV Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar dwangsom atau uang paksa sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari, sepanjang atau setiap kali Tergugat Rekonvensi tidak mematuhi hukuman tersebut, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.644.000,00 (Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Cms |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2023/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beny Sumarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Br Hakim Anggota Indra Muharam |
Panitera | Panitera Pengganti Ermi Minarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI; DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2023/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2023/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2023/PN Cms
Statistik9564