- Menyatakan Terdakwa Siskawati H. R. Delatu, S.E. Alias Tata tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan untuk melakukan pembayaran tiket pesawat yang ditanda tangani Saudari Siskawati H. R. Delatu; 1 (satu) lembar invoice pembelian tiket pesawat dengan total Rp7.087.950,00 (tujuh juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah); Invoice pembelian tiket pesawat dengan total harga Rp8.373.090,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh tiga sembilan puluh rupiah); 2 (dua) lembar tiket pesawat atas nama Siskawati H. R. Delatu dengan jadwal pemberangkatan tanggal 30 Agustus 2023 dari Gorontalo - Jakarta; 2 (dua) lembar tiket pesawat atas nama Saudari Susanty Naki dengan jadwal pemberangkatan tanggal 30 Agustus 2022 dari Gorontalo - Jakarta; 2 (dua) lembar tiket pesawat atas nama Saudari Euis Komendangi dengan jadwal penerbangan tanggal 30 Agustus 2022 dari Gorontalo - Jakarta; 2 (dua) lembar tiket pesawat atas nama Saudari Siskawati H. R. Delatu dengan jadwal pemberangkatan tanggal 05 September 2022 dari Jakarta - Gorontalo; 2 (dua) lembar tiket pesawat atas nama Saudari Susanty Naki dengan jadwal penerbangan tanggal 05 September 2022 dari Jakarta - Gorontalo; 2 (dua) lembar tiket pesawat atas nama Saudari Euis Komendangi dengan jadwal pemberangkatan tanggal 05 September 2022 dari Jakarta - Gorontalo; uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dikembalikan kepada Saksi Aan Pratama Hikman, S.H. Alias Aan;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN GORONTALO Nomor 95/Pid.B/2023/PN Gto |
|
Nomor | 95/Pid.B/2023/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, Hakim Anggota Hamka |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumarny Mustapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2023/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2023/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1289 K/PID/2023
Pertama : 95/Pid.B/2023/PN Gto
Statistik12956