- Menyatakan Terdakwa I Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa I Eltinus Omaleng tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging);
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I Eltinus Omaleng dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa II Marthen Sawy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama"sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Marthen Sawy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II Marthen Sawy dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II Marthen Sawy tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- ng Bukti nomor 1 sampai dengan 481 dipergunakan dalam perkara atas namaTerdakwaTeguh Anggara.
- Membebankan biaya perkara kepada negara untuk Terdakwa I Eltinus Omaleng dan untuk Terdakwa II Marthen Sawy membebankan biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
|||||||||||
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks | ||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||
Tanggal Register | 11 Januari 2023 | ||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR | ||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo | ||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johnicol Richard Frans Sine, Br Hakim Anggota M. Hariyadi, S.sos. | ||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Rahmi Sahabuddin | ||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN | ||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
|
||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 | ||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 | ||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 525 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks
Statistik272302