- Menyatakan Terdakwa TEGUH ANGGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH ANGGARA berupa Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun, dan Denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa TEGUH ANGGARA untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp441.620.910,00 (empat ratus empat puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti sebagaimana dalam daftar berkas perkara yaitu:
- Barang Bukti nomor 1 sampai dengan 452 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain
- Barang Bukti nomor 453 sampai dengan 465 dirampas untuk negara
- Barang Bukti nomor 466 sampai dengan 481 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johnicol Richard Frans Sine, Br Hakim Anggota M. Hariyadi, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Rahmi Sahabuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks
Statistik12575