- Menolak eksepsi Tergugat III, untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ?Pemilik Sah? atas obyek sengketa dalam perkara a quo yakni sebidang tanah yang terletak di jalan lorong Melati BTN Km 9,5 perumahan Dokarim Kelurahan Kladufu, distrik sorong Timur, Kota Sorong, Propinsi Papua Barat, dengan luas tanah 712 M2 (tujuh ratus dua belas meter persegi) sesuai surat ukur Nomor 1271/1995, sertifikat Hak Milik Nomor: 131 atas Nama Darmawati, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Tuan Sakri Ipik (Sertifikat No. 644/1987);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Tuan Jhon Tandialan, SH. (Sertifikat No.642/1987);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Ny. Witiya Ningsih / Tanah Adat;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan masuk Perumahan Dokarim (sekarang jalan Lorong Melati);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 131 atas Nama Darmawati dan Akta Jual Beli Nomor 578 tahun 2009 adalah ?Sah Secara Hukum?;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai Obyek sengketa dalam Perkara a quo secara melawan hak yang menimbulkan kerugian serta hilangnya hak bagi Penggugat adalah merupakan ?Perbuatan Melawan Hukum?;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan Obyek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertainya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain untuk selebihnya;
Putusan PN SORONG Nomor 125/Pdt.G/2022/PN Son |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2022/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.G/2022/PN_Son.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.G/2022/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pdt.G/2022/PN Son
Statistik7040