- Menyatakan Terdakwa Didik Winarno Alias Setro Bin Marsono tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu millyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor kendaraan beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah HP merk Realme C11 warna abu-abu dengan nomor sim card 085647411197;
- Sebuah bungkus rokok Win Click warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor sekira 1,24 gram yang dibalut dengan tisu dan lakban warna hitam dengan sisa serbuk kristal berat bersih 0,96076 gram (BB-1640/2023/NNF);
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor sekira 0,32 gram yang di balut dengan plastik warna hijau dan merah serta isolasi warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor sekira 0,33 gram yang di balut dengan plastik warna hijau dan merah serta isolasi warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor sekira 0,38 gram yang di balut dengan plastik warna merah dan lakban warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor sekira 0,39 gram yang di balut dengan plastik warna merah dan isolasi warna hitam;
- 6 (enam) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor masing-masing sekira 0,38 gram, 0,40 gram, 0,42 gram, 0,33 gram, 0,41 gram dan 0,40 gram yang di balut dengan plastik warna merah dan isolasi warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor sekira 0,24 gram yang di balut dengan plastik warna hijau;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Krg |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2023/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Della Prehatini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2023/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2023/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5962 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 52/Pid.Sus/2023/PN Krg
Statistik4146