- Menyatakan bahwa Terdakwa Eko Purnomo als. Maknyak Bin Suyono; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Rokok Sampoerna Mild Yang Didalamnya Terdapat 2 (dua) Bungkus Plastic Klip Berisi Serbuk Kristal Yang di duga Sabu Dengan Berat Kotor Masing-masing Sekira 1,05 Gram Dan 0,72 Gram Yang Setiap Paketnya dibalut dengan Tisu dari Bekas Paket.
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo 1606 Warna Gold Dengan Nomor Sim Card 089524418128
- 1 (satu) Unit Spm Suzuki Smasah Titan Tahun 2012, Warna Hitam No Pol Ad 4487 Nu, Beserta Stnk Atas Nama Dodik Nurwanto, Alamat Harjodipuran Rt.04/rw. 06, Joyosuran, Pasar Kliwon, Surakarta Dan Kunci Kontak.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN Krg |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2023/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyuni Tri Atmojo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Agus Tri Setiyadi Als Kentus Bin Suko Wiyono. |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2023/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2023/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6269 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 51/Pid.sus/2023/PN. Krg
Statistik5330