- Menyatakan TerdakwaSyamsudintersebut di atas,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadapTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka digantipidana penjara selama1 (satu)bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1(satu) kotak rokok Sampoema Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic dip transparan ukuran 5 x 8 cm didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastic kip transparan yang masing-masing berisi Kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 0.73 (nol koma tujuh tiga) gram;
- 0,88 (not koma delapan delapan) gram;
- 1(satu) kotak rokok Sampoema Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic dip transparan ukuran 5 x 8 cm didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastic kip transparan yang masing-masing berisi Kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dan botol bekas air mineral Marina terdapat pipet bentuk L di tutupnya;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 2 (dua) buah korek api gas;
-
- 1 (satu) unit HP Nokia wama biru CODE 23K1G741D10, IMEl 1350868846297394, IMEl 2 350868846397392 di buat di Vietnam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion wama merah dengan Nopol EA 6271 AD beserta kunci kontak dengan Nomor Mesin 3C1-349010 dan dengan Nomor Rangka MH33C1004AK3479;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 58/Pid.Sus/2023/PN Dpu |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2023/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rion Apraloka, Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Jadi diketahui total berat kotor 2 (dua) gulung plastic kip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah 1,61 (satu koma enam satu) gram: Kemudian dan 2 (dua) gulung plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam I (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4 x 6 cm yang memiliki berat kosong 0,21 (not koma dua satu) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,41 (satu koma empat satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,21 (nol komma dua satu) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 1,20 (satu koma dua fbi) gram. Kemudian dan berat bersih 1,20 (satu koma dua fbI) gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,05 (nol komna not tiga) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut seberat 1,15 (satu koma satu lima) gram; dirampas untuk negara; dikembalikan kepadayang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2023/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2023/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2023/PN Dpu
Pertama : 22/Pdt.P/2023/PN Dpu
Statistik3842