- Menyatakan Terdakwa Teguh Sri Widodo alias Teguh bin Niti Sadiman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,11 (dua koma sebelas) gram kemudian disisihkan seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram untuk diuji di BBPOM Pontianak dan untuk menjadi barang bukti seberat 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram;
- 4 (empat) buah korek api gas merek Tokai;
- 3 (tiga) buah sedotan berukuran kecil;
- 1 (satu) buah sedotan transparan;
- 2 (dua) buah jarum;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah tutup botol terpasang 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo Reno 4 berwarna biru;
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam dengan merek Eiger;
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Pts |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2023/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radityo Muhammad Harseno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fika Ramadhaningtyas Putri, Br Hakim Anggota Didik Nursetiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Nursuci Ramadhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah. |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2023/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2023/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2023/PN Pts
Statistik9572