- Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Menolak seluruh Gugatan Penggugat;
- Mengabulkan seluruh Gugatan Rekonpensi
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi adalah Perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No: 044//RCP-RRA/PPJB-TB/1/15 tanggal 16 Januari 2015 yang dibuat dibawah tangan lalu dicatatkan di Notaris Husnawati, S.H. tanggal 2 Februari 2015 adalah BATAL dan Tidak Memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat Menyatakan Perjanjian pengikatan jual beli No:045/RCP-RRA/PPJB- TB/I/15 tanggal 16 Januari 2015 yang dibuat di bawah tangan lalu dicatatkan di Notaris Husnawati, S.H. tanggal 2 Februari 2015 adalah BATAL dan Tidak Memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 89 yang dibuat dihadapan Notaris Amir Husin tanggal 25 September 2021 adalah BATAL dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian yang nyata diderita oleh Penggugat Rekonpensi yaitu sebesar Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Plg |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Saputra Pelawi, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Lismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI A. DALAM KONPENSI : I. DALAM EKSEPSI II.DALAM POKOK PERKARA B.DALAM REKONPENSI C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2023/PN Plg
Kasasi : 2693 K/Pdt/2024
Lainnya : 43/Pdt.Kasasi/2023/PN.Plg
Banding : 121/PDT/2023/PT.PLG
Statistik9850