- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menetapkan:
- Nafkah iddah Penggugat sejumlah Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah, kiswah sejumlah Rp1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), mut?ah berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Iddah, kiswah dan Mut?ah sebesar tersebut pada angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Miya D binti Das yang berumur 4 tahun 6 bulan, di bawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat, serta memerintahkan Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat bertemu, mengajak jalan-jalan dan membawa menginap anak tersebut pada waktu-waktu tertentu menurut kepatutan, jika Penggugat tidak memberikan akses tersebut maka Tergugat dapat mengajukan gugatan untuk pencabutan hak asuh anak tersebut dari Penggugat;
- Menetapkan biaya pemeliharaan anak/nafkah seorang anak tersebut di atas minimal sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 persen setiap tahun;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah anak tersebut minimal sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).- melalui Penggugat;
- Menetapkan nafkah masa lalu/nafkah terutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah masa lalu/nafkah terutang kepada Penggugat sejumlah Rp15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
- Menetapkan nafkah yang harus ditanggung oleh Tergugat kepada Penggugat selama proses cerai talak berlangsung sampai putusan berkekuatan hukum tetap sejumlah Rp1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah tersebut pada angka 9 di atas kepada Penggugat sejumlah Rp1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya.
- Membebankan Pemohon /Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 299.000,- (Dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 199/Pdt.G/2023/MS.Bna |
|
Nomor | 199/Pdt.G/2023/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Zulkarnain Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Saifullah Abbasbr Hakim Anggota Said Safnizar |
Panitera | Panitera Pengganti Safrina Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (DAS BIN JAS) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( MAR R BINTI T) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pdt.G/2023/MS.Bna.zip
- Download PDF
- 199/Pdt.G/2023/MS.Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pdt.G/2023/MS.Bna
Statistik4324