- Menolak Eksepsi Tergugat I,III,IV,V,VI, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi I,III,IV,V,VI/Para Tergugat Konvensi I,III,IV,V,VI untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Sertifikat SHM Nomor. 3017 Tahun 2018 a/n Siti Fatimah dkk (Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp3.844.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 100/Pdt.G/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
lain yang bersangkutan; MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.G/2022/PN Jmb
Statistik9260