Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 41/Pdt.G/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Akhmad Syaikhu, Yoga Pramudana |
Panitera | Dewi Satriani Yusuf |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi:- Menolak Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa I dan II perkara a quo yaitu:Sebidang tanah kebun seluas 1,80 Ha, yang terletak di Dusun I Bulucenrana, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas dahulu, sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Lapallao.- Sebelah Timur : Tanah Lamanda.- Sebelah Selatan : Tanah Indo Badduali.- Sebelah Barat : Tanah Perkebunan Kosong (belum ada yang menggarap).Yang kini telah terjadi perubahan sehingga terbentuk menjadi 2 (dua) bidang tanah, yaitu: 1). Sebidang tanah persawahan seluas 1 Ha, yang terletak di Dusun I Bulucenrana, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sekarang, sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Perkebunan Lamanda.- Sebelah Timur : Saluran Air.- Sebelah Selatan : Saluran Air.- Sebelah Barat : Saluran Air.2). Sebidang tanah perkebunan seluas 80 Are, yang terletak di Dusun I Bulucenrana, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sekarang, sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Lapallao- Sebelah Timur : Saluran Air- Sebelah Selatan : Tanah Persawahan Lamanda- Sebelah Barat : Saluran AirAdalah milik Penggugat, yang diperoleh dengan cara membeli dari Lasina Kulassa;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Turut Tergugat yang menjual secara tidak beritikad baik tanah objek sengketa I dan II tersebut diatas milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang membeli secara tidak beritikad baik dan kemudian menguasai tanah obyek sengketa I dan II tersebut milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan jual-beli antara Turut Tergugat dan Tergugat terhadap tanah objek sengketa I dan II tersebut diatas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek-objek sengketa tersebut di atas;6. Menyatakan menurut hukum bahwa semua surat-surat, baik akta jual beli, sertifkat ataupun surat-surat lainnya yang terbit atas tanah obyek sengketa I dan II tersebut di atas, baik yang tercatat atas nama Tergugat, Turut Tergugat maupun atas nama pihak lain yang memperoleh hak daripadanya adalah surat yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek-objek sengketa tersebut di atas;7. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa I dan II, yaitu:Sebidang tanah kebun seluas 1,80 Ha, yang terletak di Dusun I Bulucenrana, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas dahulu, sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Lapallao.- Sebelah Timur : Tanah Lamanda.- Sebelah Selatan : Tanah Indo Badduali.- Sebelah Barat : Tanah Perkebunan Kosong (belum ada yang menggarap).Yang kini telah terjadi perubahan sehingga terbentuk menjadi 2 (dua) bidang tanah, yaitu: 1). Sebidang tanah persawahan seluas 1 Ha, yang terletak di Dusun I Bulucenrana, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sekarang, sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Perkebunan Lamanda.- Sebelah Timur : Saluran Air.- Sebelah Selatan : Saluran Air.- Sebelah Barat : Saluran Air.2). Sebidang tanah perkebunan seluas 80 Are, yang terletak di Dusun I Bulucenrana, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sekarang, sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Lapallao.- Sebelah Timur : Saluran Air.- Sebelah Selatan : Tanah Persawahan Lamanda.- Sebelah Barat : Saluran Air.Kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban dan syarat-syarat apapun;8. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;9. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat dan baik secara sukarela memenuhi isi keputusan perkara ini dengan segera, dan bilamana pihak para lalai dari putusan ini untuk dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya, setiap keterlambatan / kelalaian untuk melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;10. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.680.000,00 (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);11. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1925 KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2022/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2022/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2022/PN Sdr
Statistik193139