- Menyatakan Terdakwa 1 BURHANUDDIN alias BURHAN bin MASRI, Terdakwa 2 ADRIYANTO alias ANTO bin EDI HERIKO dan Terdakwa 3 AHMAD FAISAL alias DIDI bin EDI HERIKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,1206 gram dan berat netto akhir 0,0845 gram;
- 1 (satu) unit Hp android merek oppo warna hitam beserta simcardnya dengan IMEI1 860883043275559 dan IMEI2 860883043275542.
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masdiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fuadil Umam, Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Satriani Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5613 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 55/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik6052