Putusan PA PRAYA Nomor 1042/Pdt.G/2022/PA.Pra |
|
Nomor | 1042/Pdt.G/2022/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Rajabudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahyaril Nurin Gausia, Hakim Anggota Muhammad Ilham Bin Suardi |
Panitera | M. Syihabuddin Rahmany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menetapkan Abdulrahim alias Cahing alias Papuq Moto meninggal dunia pada tahun 1977 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut; Kite alias Moto sebagai istri; Nanang Kasim sebagai anak lelaki; Lehak sebagai anak perempuan; Bugis sebagai anak perempuan; Menetapkan harta warisan Abdulrahim alias Cahing alias Papuq Moto yaitu tanah kebun seluas 67,71 are atau 6.771 m2 yang terletak di Dusun Awang Kebon, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Utara : Tanah Amaq Ewin dan Tanah Papuq idim; Sebelah Timur : Tanah Pemukiman Penduduk; Sebelah Selatan : Tanah Amaq Siah/ Senal; Sebelah Barat : Tanah Marjuki dan Tanah Baduk;merupakan harta peninggalan almarhum Abdulrahim alias Cahing alias Papuq Moto Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Abdurahim alias Cahing alias papuq Moto sebagai berikut; Kite alias Moto sebagai istri mendapat 4/32 x 6.771 m2 = 846, 375 m2 dibulatkan menjadi 846,38 m2 ; Nanang Kasim sebagai anak lelaki mendapat 14/32 x 6.771 m2 = 2.962,31 m2; Lehak sebagai anak perempuan mendapat 7/32 x 6.771 m2 = 1.481,15,5 m2 dibulatkan menjadi 1.481,16 m2 Bugis sebagai anak perempuan mendapat 7/32 x 6.771 m2 = 1.481,15,5 m2 dibulatkan menjadi 1.481, 16 m2 ; Menetapkan Lehak binti Abdulrahim alais Cahing alias Papuq Moto meninggal dunia pada tahun 1978 dengan meninggalkan Ahli Waris sebagai berikut; Kite alias Moto (Ibu Kandung); Tomber bin Samaile (anak laki-laki); Jumaher bin Samaile (anak laki-laki); Nuri binti Samaile (anak perempuan); Rugaye binti Samaile (anak perempuan); Janne binti Samaile (anak perempuan); Menetapkan harta warisan Lehak binti Abdurahim alias Cahing alias Papuq Moto sebagaimana diktum 4.2 yaitu tanah seluas 1.481,15,5 m2,dibulatkan menjadi 1.481,16 m2 ; Menetapkan bagian masing-masing dari Ahli Waris Lehak binti Abdurahim alias Cahing alias Papuq Moto sebagai berikut; Kite alias Moto (Ibu kandung) mendapat bagian 7/42 x 1.481,16 = 246, 86 m2; Tomber bin Samaile (anak laki-laki) mendapat bagian sisa atau 10/42 x 1.481,16 = 352,657,1 dibulatkan menjadi 352,657 m2; Jumaher bin Samaile (Penggugat III) mendapat bagian sisa atau 10/42 x 1.481,16 = 352,657,1 m2 dibulatkan menjadi 352,657 m2; Nuri binti Samaile (Penggugat II) mendapat bagian sisa atau 5/42 x 1.481,16 = 176,328,6 m2, dibulatkan menjadi 176,328 m2; Rugaye binti Samaile (Penggugat IV) mendapat bagian sisa atau 5/42 x 1.481,16 = 176,328,6 m2 dibulatkan menjadi 176,328 m2; Janne binti Samaile (anak perempuan) mendapat bagian sisa atau 5/42 x 1.481,16 = 176,328,6 m2 dibulatkan menjadi 176,328 m2; Menetapkan Tomber bin Samaile meninggal dunia pada tahun 1990 dengan meningggalkan Ahli Waris; Kite alias Moto (Nenek/Istri almarhum Abdulrahim); Sahati binti Ali (istri/Penggugat IX); Samaila bin Tomber (anak laki-laki/Penggugat I) Menetapkan harta peninggalan Tomber bin Samaile sebagaimana diktum angka 7.2 yaitu tanah seluas 352,657,1 m2 dibulatkan menjadi 352,657 m2; Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari Tomber bin Samaile sebagai berikut; Kite alias Moto (Nenek/isti Abdurahim) mendapat bagian 4/24 x 352,657,1 = 58,776,17 m2 dibulatkan menjadi 58,776 m2; Sahati binti Ali (Istri/penggugat IX), mendapatkan bagian 3/24, atau senilai tanah seluas 44, 082,13 dibulatkan menjadi 44,082 m2; Samaila bin Tomber (anak laki/Penggugat I) mendapat bagian sisa 17/24, atau senilai dengan tanah seluas 249,798,71 dibulatkan menjadi 249,799 m2; Menetapkan Kite alias Moto telah meninggal dunia pada tahun 1991 dengan meninggalkan Ahli Waris; Nanang Kasim bin Abdulrahim (Anak laki-laki); Bugis binti Abdulrahim (Anak perempuan); Seorang anak perempuan bernama Lehak yang telah meninggal dunia lebih dulu dan bagiannya beralih kepada ahli waris penggantinya, yaitu Jumaher, Nuri, Rugaye, dan Janne; Menetapkan harta warisan Kite alias Moto sebagaimana diktum angka 4.1 (846,38 m2), angka 7.1 (246,86 m2), dan angka 10.1 (58,776 m2) secara keseluruhan bila ditotal maka menghasilkan tanah seluas 1.152,016 dibulatkan menjadi 1.152 m2; Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari Kite alias Moto sebagai berikut; Nanang Kasim bin Abdulrahim mendapatkan bagian 2/4 x 1.152 = 576 m2; Bugis binti Abdulrahim mendapatkan bagian x 1.152 = 288 m2; Ahli Waris Pengganti dari anaknya yang meninggal lebih dulu bernama Lehak yang terdiri dari Jumaher, Nuri, Rugaye, dan Janne, mendapatkan bagian x 1.152 = 288 m2, dengan perincian sebagai berikut: Jumaher bin Samaile (cucu laki-laki) mendapatkan 2/5 x 288 m2 = 115,20 m2; Nuri binti Samaile (cucu perempuan) mendapatkan 1/5 x 288 m2 = 57,60 m2; Rugaye binti binti Samaile (cucu perempuan) mendapatkan 1/5 x 288 m2 = 57,60 m2; Janne binti Samaile (cucu perempuan) mendapatkan 1/5 x 288 m2 = 57,60 m2; Menetapkan Janne binti Samaile telah meninggal dunia pada tahun 1995 dengan meninggalkan Ahli Waris; Subur bin Amaq Nurmah (Suami/Penggugat X); Verawati binti Subur (anak perempuan/Penggugat V); Menetapkan harta warisan dari almarhumah Janne adalah sebagaimana diktum angka 7.6 yaitu tanah seluas 176,328 m2 dan diktum angka 13.3.4 seluas tanah 57,60 m2, bila keduanya dijumlahkan maka total tirkahnya seluas tanah 233,928 m2; Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari Janne sebagai berikut; Subur bin Amaq (Suami/Penggugat X) mendapat bagian atau senilai dengan tanah seluas 58, 482 m2; Verawati binti Subur (anak perempuan/penggugat V) sebagai anak perempuan semata wayang mendapat 2/4 setelah ditambahkan rad menjadi 3/4, atau senilai tanah seluas 175, 446 m2; Menetapkan Nanang Kasim meninggal dunia pada tahun 2010 dengan meninggalkan Ahli Waris; Hj. St Maryam (Istri/Tergugat II); Saharuji bin Nanang Kasim (anak laki-laki/Tergugat I); Mashuri bin Nanang Kasim (anak laki-laki/Tergugat III); Neng alias Inang binti Nanang Kasim (anak perempuan/Tergugat IV); Hamdi bin Nanang Kasim (anak laki-laki/Tergugat V; Menetapkan harta warisan dari Nanang Kasim bin Abdurahim adalah sebagaimana diktum angka 4.2 seluas 2,962.31 dan diktum angka 33.1 seluas 576 m2 yang apabila keduanya dijumlahkan sama dengan 3.539,31 m2; Menetapkan bagian masing-masing dari Ahli Waris dari Nanang Kasim sebagai berikut; Hj. St Maryam (Istri/Tergugat II) mendapatkan 1/8 x 3.539,31= atau tanah seluas 442,41 m2; Saharuji bin Nanang Kasim (anak laki-laki/Tergugat I) mendapatkan 2/8 x 3.539,31= 884,82 m2; Mashuri bin Nanang Kasim (anak laki-laki/Tergugat III) mendapatkan 2/8 x 3.539,31= 884,82 m2; Neng alias Inang binti Nanang Kasim (anak perempuan/Tergugat IV) 1/8 x 3.539,31= 442,41 m2; Hamdi bin Nanang Kasim (anak laki-laki/Tergugat V) mendapatkan 2/8 x 3.539,31= 884,82 m2; Menetapkan Ahli Waris dari Bugis binti Abdulrahim meninggal dunia pada tahun 2019 dan meninggalkan Ahli Waris; Matriadi bin Tawan (anak laki-laki/Penggugat VIII); Sale bin Tawan (anak laki-laki/Penggugat VII); Ipak binti Said (anak perempuan/Penggugat VI); Menetapkan harta warisan dari Bugis binti Abdulrahim adalah sebagaimana diktum angka 4.4 seluas 1.481,16 dan diktum angka 13.2 seluas 288 m2 yang apabila dijumlahkan setara dengan tanah seluas 1.769,16 m2; Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari Bugis binti Abdulrahim sebagai berikut; Matriadi bin Tawan (anak laki-laki/Penggugat VIII) mendapatkan bagian 2/5 x 1.769,16 = 707,664 m2; Sale bin Tawan (anak laki-laki/Penggugat VII) mendapatkan bagian 2/5 x 1.769,16 = 707,664 m2; Ipak binti Said (anak Perempuan/Penggugat VI) mendapatkan 1/5x1.769,16 ` = 353, 83 m2 Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa sebagaimana pada diktum angka 3, 6, 9, 12, 15, 18 dan 21 untuk menyerahkan serta membagi harta waris tersebut kepada para ahli waris sesuai hak bagiannya, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai putusan ini; Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) sebagian; Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.295.000,00 (Tiga juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1042/Pdt.G/2022/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 1042/Pdt.G/2022/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1042/Pdt.G/2022/PA.Pra
Statistik230308