- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah persawahan seluas 7.500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang dahulu terletak di Desa Bandar Anom Kecamatan Mesuji, Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, sekarang terletak di RT.003 RW.002 Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji sebagaimana tercantum di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 755 atas nama JANALI, Surat Ukur Nomor: 15998/1993 dahulu Desa Bandar Anom, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung sekarang Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Berbatasan dengan Sekunder / saluran air;
- Timur Berbatasan dengan Ikom;
- Selatan Berbatasan dengan Sekunder / saluran air;
- Barat Berbatasan dengan Bagio;
- Menghukum Tergugat II Konvensi untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 755 atas nama JANALI Surat Ukur Nomor: 15998/1993 kepada Para Penggugat Konvensi dalam keadaan baik;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk mengosongkan tanah objek sengketa seluas 7.500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) dalam keadaan baik;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk menyerahkan tanah objek sengketa seluas 7.500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) dalam keadaan baik kepada Para Penggugat Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar uang denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan secara patut dan sukarela oleh Para Tergugat Konvensi;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk terikat dan mematuhi putusan pada perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.775.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MENGGALA Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Mgl |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2023/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, Br Hakim Anggota Marlina Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Rachmad Donal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah milik Para Penggugat Konvensi; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2023/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2023/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2023/PN Mgl
Statistik4933