- Mengabulkan eksepsi Tergugat III Konvensi, Tergugat XIII Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat XV Konvensi/Penggugat II Rekonvensi dan Tergugat XVI Konvensi;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat XIII Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat XV Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.20.092.000,00 (dua puluh juta sembilan puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Kla |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2022/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ryzza Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Febriyana Elisabet, Hakim Anggota Ajie Surya Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsudin |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI Menolak Gugatan Provisi dari Para Penggugat; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2022/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2022/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2022/PN Kla
Statistik192150