- Mangabulakan gugatan Penggugat ;-
- Menyatakan bahwa Alm. Kusmiadi bin Samigun meninggal dunia pada tangga 27 Juli 2021 ;-
- Mentapkan bahwa. Alm. Kusmiadi bin Samigun sebagai pewaris ;-
- Menetapkan ahli waris alm. Kusmiadi bin Samigun yaitu :
- Sebelah Utara : Saluran Air. P. Maseri;
- Sebelah Timur : Tanah sawah Sariman ;
- Sebalah Selatan : Jalan Desa Ke sawah
- Sebelah Barat : Tanah Ali mmansur
- Tanah sawah sawah, dengan luas luas 6.880 M2, pada Persil 301 Petok 1249 Yang terletak di Dusun Kedungrejo RT. 03. RW 02 Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo Kabupate Banyuwangi dengan batas batas-batas:
- Tanah sawah yang terdapat di blok 28, nomor 122, dengan luas 895 atau 50 % dari luas asal yaitu 1.790 M2, pada Persil 278 Petok 716, yag terletak di Dusun Kedungrejo Rt.01 Rw 02 Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi dengan batas-batas:
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 0163/Pdt.G/2023/PA.Bwi |
|
Nomor | 0163/Pdt.G/2023/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mukminin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad, Br Hakim Anggota Moh. Rasid |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari para Tergugat / Kuasanya ;- Dalam pokok Perkara 1). Sumiati binti Iswaji (Istri );- 2). Sigit Prasetiyo bin Kusmiadi (anak laki-laki dan anak kandung);- 3). Ardhika Satriyono bin Kusmiadi (anak laki-laki dan anak kandung); 4). Lina Artista binti Kusmiadi (anak perempuan dan anak kandung) ; 5). Devi Ayuningtyas binti Kusmiadi (anak perempuan dan anak kandung) 5. Mentapkan harta gono gini alm Kusmiadi bin Samigun dengan Sumiati bin Iswaji berupa obyek III yaitu tanah sawah seluas 1.790 M2 persil Nomor 278 Petok 716, terletak di Dusun Kedungrejo RT.01 RW 02 Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi dengan batas ? batas 6. Mentapkan bagian istri dari alm Kumiadi bin Samigun yang bernama Sumiati binti Iswaji sebesar 50 % dari harta gono gini, sebagaimana tersebut pada dictum amar putusan pada poin 5 tersebut di atas ;- 7. Mentapkan harta warisan dari alm Kusmiadi bin Samigun berupa : 1. tanah pekarangan dan rumah, dengan luas 2.355 M2, terletak di Dusun Kedungrejo Rt.04 Rw 02 Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi dengan batas-batas: Utara : Sukini Timur : semiyatun Selatan : JI.Raya Hayam Wuruk Barat : Kadiyem Utara : H. Damanhuri Timur : Jl. Desa ke sawah Barat : H. Damanhuri dan Sri Widayati; Utara Saluran air P.Meseri Timur sariman Selatan JI. Desa ke Sawah Barat Ali Mansur 8. Mentapkan bagian ahli waris alm. Kusmiadi bin Samigun yang besarannya sebagi berikut : 1. Sumiatibinti Iswaji (istri Pewaris/ Tergugat I ) mendapatbagian ashhabul furudh 1/8 menjadi6/48atau= 12.5 % dari hartawarisan ditambah50% darihartabersama ; 2. Penggugat ( Sigit Prasetiyo bin Kusmiadi) anak laki-laki sebagai Mu?asib mendapat 14/42 atau = 33.333 % dari harta warisan dengan dikurangi senilai Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) ; 3. Tergugat II (Ardika Satrino bin Kusmiadi ) anak laki anak laki-laki sebagi mu?asib mendapat 14/42 atau = 33.333 dari harta warisan % ;- 4. Tergugat III ( Lina Artista binti Kusmiadi ) anak perempuan asabah bil gair mendapat 7/42 atau = 16.666 % dari harta warisan; 5. Tergugat IV ( Desvi Ayungningtiyas binti Kusmiadi ) anak perempuan asabah bil gair mendapat 7/42 atau = 16.666 % dari harta warisan; 9. Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing ? masing ahli waris, sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 8 tersebut di atas ;- 10. Menyatakan bila tidak bisa dibagi secara natura, maka dapat dilakukan lelang melaui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banyuwangi dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada para ahli waris sesui dengan porsentase, yaitu sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 8 tersebut di atas;- 11. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.576.500,- ( enam juta lima ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah ) ;- |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0163/Pdt.G/2023/PA.Bwi.zip
- Download PDF
- 0163/Pdt.G/2023/PA.Bwi.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 370/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 0163/Pdt.G/2023/PA.Bwi
Statistik134102