Putusan PN JAYAPURA Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHK |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zaka Talpatty |
Hakim Anggota | Paulus Raiwaki, Seyance Pakaila |
Panitera | Kartika Napitupulu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XX Periode 2017-2019 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019 serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXII Periode 2022-2024 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XII Periode 2022-2024 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh Pekerja Penggugat.3. Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran K3LLP yakni tanpa kewenangan/ijin untuk menyuruh, melatih dan/atau membiarkan Pekerja/Buruh lain yang tidak memiliki lisensi atau non-pekerja mengoperasikan kendaraan atau peralatan lain milik perusahaan yang memerlukan lisensi khusus, sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (15) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019 dan Pasal 154A ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan serta Pasal 36 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.4. Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini diucapkan.5. Menghukum Penggugat untuk membayarkan hak-hak Tergugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp471.662.235,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) sebelum dipotong pajak; 6. Menyatakan, pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa kerja kepada Tergugat sebesar Rp471.662.235,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) haruslah dipotong dan diperhitungkan dengan saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang terkumpul hingga 03 Februari 2023 sebesar Rp1.014.514.931,00 (satu miliyar empat belas juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah), sehingga tidak terdapat selisih yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat. 7. Menghukum Penggugat untuk membayarkan Uang Penggantian Hak kepada Tergugat sebesar Rp37.852.990,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) sebelum dipotong pajak.8. Menghukum Penggugat untuk membayarkan upah proses Tergugat sebesar 6 x Upah pokok Rp32.528.430,00 =Rp195.170.580,00 (seratus sembilan puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebelum dipotong pajak.9. Menyatakan, Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIDALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp778.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1282 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap
Statistik275162