- Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS EDISON Alias EDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paketan warna hitam bertuliskan penerima FRANSISKUS EDISON (EDWIN SAIMON) Jalan Wolomoto, RT.03 RW.03, Nomor rumah 80, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, nomor telepon 081341690388, yang di dalam paket tersebut berisi 1 (satu) buah kemeja warna hitam bintik-bintik putih yang dibagian kerah baju tersebut terdapat 1 (satu) Plastik Klip berwarna bening kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yang di jepit atau dihekter pada kerah baju;
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna Gold;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor: 081341690388;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Mme |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2023/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widyastomo Isworo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhi Maghfur, M.hbr Hakim Anggota Agung Satrio Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Yustin Nalle |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2023/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2023/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2023/PN Mme
Statistik8053