- Mengabulkan Gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Kasmin;
- Menyatakan sah Surat Jual Beli pada tertanggal 25 November 1982 antara orang tua Para Penggugat (alm. Kasmin) dan Tergugat I (Bandot) dengan Para Turut Tergugat angka 2 (Katiran);
- Menyatakan bahwa tanah ladang dengan luas 10 piring upahan yang terletak di Desa Sungai Rumpun, kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dan batas- batas sebagai berikut:
- Selatan berbatas dengan tanah Dimin;
- Utara berbatas dengan Tanah bagian Tergugat I/II;
- Barat berbatas dengan Tanah Tukiman;
- Timur berbatas dengan Tanah Bejo;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Spn |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafi Maulana, Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Ponia Liska |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA Para Penggugat sah memiliki hak atas tanah objek perkara berdasarkan surat jual beli Tanggal 25 November 1982; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 434 dan surat ukur Nomor 193/Sungai Rumpun/2013 tertanggal 24 Desember 2013 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kerinci (Para Turut Tergugat angka 1) atas nama Para Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengklaim dan menguasai Tanah Objek Perkara adalah tanpa hak dan Melawan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat selaku ahli waris Alm. Kasmin tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht); 9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul Rp2.950.000(Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2023/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2023/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2023/PN Spn
Banding : 88/PDT/2023/PT JMB
Statistik5536