- Menyatakan Terdakwa I. SRI MISTIARINI BINTI MANGU SOSROSARDJONO dan Terdakwa II. HARI ASMORO Als ALFAN HARI ASMARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Turut Serta Bersama-sama melakukan Penipuan Secara Berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana masing-masing kepada Terdakwa I. SRI MISTIARINI BINTI MANGU SOSROSARDJONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II. HARI ASMORO Als ALFAN HARI ASMARA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (Empat) lembar Surat Perjanjian Investasi Suplai bebek antara lain :
- 1 (satu) lembar surat perjanjian investasi suplai bebek antara Sdr. KHAIRUL AMAL ADY dengan Sdr. RIYONO dan SRI MISTIARNI pada tanggal 8 September 2020;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian investasi suplai bebek antara Sdr. KHAIRUL AMAL ADY dengan Sdr. RIYONO dan Sdr. ALVAN HARI ASMARA pada tanggal 14 September 2020;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian investasi suplai bebek antara Sdr. KHAIRUL AMAL ADY dengan Sdr. RIYONO dan SRI MISTIARNI pada tanggal 14 September 2020;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian investasi suplai bebek antara Sdr. KHAIRUL AMAL ADY dengan Sdr. RIYONO dan SRI MISTIARNI pada tanggal 18 September 2020;
- 1 (satu) lembar rekening Koran bank BRI atas nama KHAIRUL AMAL ADY;
- 1 (satu) lembar rekening Koran bank BCA atas nama PT. KHARINA SEJAHTERA ABADI;
- 1 (satu) lembar rekeniing Koran bank BCA atas nama KHAIRUL AMAL ADY;
- 1 (satu) buah flasdisk merk Netac warna putih dengan ukuran 8 gb yang berisi:
- Vidio rekaman di peternakan bebek dengan durasi 46 detik, tanggal 13 September 2020.
- Vidio rekaman di rumah Sdr. Khairul Amal Ady dengan durasi 10 detik, tanggal 25 November 2020.
- Rekaman suara whatsapp Sdr. Hari Asmoro als. Alfan Hari Asmara dengan durasi 4 detik tanggal 14 September 2020.
- Rekaman suara whatsapp Sdr. Hari Asmoro als. Alfan Hari Asmara whatsapp Sdr. Hari Asmoro als. Alfan Hari Asmara dengan durasi 8 detik tanggal 18 September 2020.
Putusan PN PASURUAN Nomor 78/Pid.B/2023/PN Psr |
|
Nomor | 78/Pid.B/2023/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Erfan Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2023/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2023/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2023/PN Psr
Statistik6139