- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA ERIK FARISTANTO BIN M. ZAINAL FATAH DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG NOMOR 80/PID.SUS/2023/PN.SPG TANGGAL 27 JUNI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINNGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ERIK FARISTANTO BIN M. ZAINAL FATAH TRSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000;- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PLASTIC KLIP BENING YANG DIDALAMNYA TERDAPAT KRISTAL PUTIH BERUPA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT + 0,27 GRAM.
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUS ROKOK MERK DJI SAM SOE WARNA HITAM;
- Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa ERIK FARISTANTO Bin M. ZAINAL FATAH dan Penuntut Umum tersebut;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN.Spg tanggal 27 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut, sehinnga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Erik Faristanto bin M. Zainal Fatah trsebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat Melawan Hukum Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp.800.000.000;- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat + 0,27 gram.
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dji Sam Soe warna hitam;
Putusan PT SURABAYA Nomor 834/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 834/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Brreno Listowo |
Panitera | Djasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA TERDAKWA YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 2.500;-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 3. Membebankan biaya perkara ini pada kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500;-(dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 834/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 834/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 158 K/Pid.Sus/2024
Banding : 834/PID.SUS/2023/PT SBY
Statistik3342