- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN NOMOR 44 /PID. SUS/2023/PN.TBK TANGGAL 30 MEI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 44 /Pid. Sus/2023/PN.Tbk tanggal 30 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 59/PID.SUS/2023/PT TPG |
|
Nomor | 59/PID.SUS/2023/PT TPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KEPULAUAN RIAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Firman |
Hakim Anggota | Djoni Iswantoro, Breliwarti |
Panitera | Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID.SUS/2023/PT_TPG.zip
- Download PDF
- 59/PID.SUS/2023/PT_TPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 350 K/Pid.Sus/2024
Banding : 59/PID.SUS/2023/PT TPG
Statistik4652