- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CILACAP NOMOR 1200/PDT.G/2023/PA CLP. TANGGAL 26 JUNI 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 07 DZULHIJJAH 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRO TERGUGAT (WAGIMIN BIN SUJARI) TERHADAP PENGGUGAT (MURNIATI BINTI KARTAWIREJA);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 505.000,00 (LIMA RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 1200/Pdt.G/2023/PA Clp. tanggal 26 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Dzulhijjah 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya berbunyi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (Wagimin bin Sujari) terhadap Penggugat (Murniati binti Kartawireja);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 222/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Malik Ibrahim |
Hakim Anggota | H. Hasanuddin, Brhj. Sri Sulistyani Endang Setyawati |
Panitera | H. Parikhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pdt.G/2023/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 222/Pdt.G/2023/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 22 K/Ag/2024
Banding : 222/Pdt.G/2023/PTA.Smg.
Statistik14483