- telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 31 (tiga puluh satu) batang tiang jaringan Telekomunikasi merk era bangun (E) dengan panjang sekitar 7 meter warna hitam;
- 6 (enam) batang tiang jaringan telekomunikasi merk Era Bangun (E) dengan Panjang sekitar 7 meter warna hitam;
- Berita Acara Serah terima Material tertanggal 10 Desember 2021, penerima PT Anugrah Pratiwi (RUSLI MUHAMMAD) yang menyerahkan PT. Era Bangun (JUHAEDI) dan lampirannya;
- PORM PENERIMAAN MATERIAL DI WAREHOUSE tertanggal 10 Desember 2021, yang ditanda tangani oleh RUSLI MUHAMMAD (PT ANUGRAH PRATIWI), dan PIC EBTEL (JUHAEDI) dan Lampirannya.
- 1 (satu) lembar surat Pernyatan MURSALIN mewakili CV Anugerah Pratiwi;
- 1 (satu) bundel dokumen Company Profile CV Anugerah Pratiwi;
- 2 lembar berita acara lapangan nomor 22/BA/AP- Div.FO/XL/X/2021;
- 1 (satu) bundle akta masuk dan perubahan anggaran dasar perseroan Komanditer CV Anugerah Pratiwi;
- 1 (satu) lembar surat Jalan dari MISBAH PAHRUDIN ditujukan kepada MUH NASRUN untuk mengantar tiang panjang 7 meter sebantak 50 batang, tertanggal 25 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar surat Jalan dari MISBAH ditujukan kepada MUH NASRUN untuk mengantar tiang panjang 7 meter sebantak 50 batang, tertanggal 6 Januari 2022;
- Berita acara jual beli barang dengan jenis barang tiang pole 7 meter sebanyak 50 batang atas nama penjual MISBAH PAHRUDIN dan atas nama pembeli MUH. NASRUN tertanggal 25 Desember 2021;
- Berita acara jual beli barang dengan jenis barang tiang 7 meter sebanyak 50 batang atas nama penjual MISBAH PAHRUDIN dan atas nama pembeli MUH. NASRUN tertanggal 06 Januari 2022;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 23/Pid.B/2023/PN Jnp |
|
Nomor | 23/Pid.B/2023/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firmansyah Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota St Ushbul Aini, Br Hakim Anggota Bilden |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Era Bangun melalui Saksi Juhaedi Bin Pagga; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Mursalin, S.Pi., Bin Jumadi; Tetap terlampir pada berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2023/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2023/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2023/PN Jnp
Statistik5017