- Menyatakan Terdakwa Aelyn Halim tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Aelyn Halim oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flashdisc berisi rekaman CCTV Apart Senayan Residence Lt. 22 Tower 2 Jl. Patal Senayan I Kel. Grogol Utara kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dari Komnas Perlindungan Anak;
- 5 (lima) lembar foto bersama orang yang bersama saya ketika berada di Apartemen Senayan Residence Lt. 22 Tower 2 Unit B2S Jl. Patal Senayan I Kel. Grogol Utara kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020;
- 1 (satu) buah flashdisc merk Sandisk warna merah berisi rekaman ketika saya berada di Apartemen Senayan Residence Lt. 22 Tower 2 Unit B2S Jl. Patal Senayan I Kel. Grogol Utara kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020;
- Surat Kesepakatan Cerai dan Hak Asuh Anak tertanggal 15 Agustus 2020;
- 1 (satu) buah kaos warna putih dalam keadaan sobek;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 18/Pid.B/2023/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 18/Pid.B/2023/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delta Tamtama, Mhbr Hakim Anggota Samuel Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Hesti F. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dinyatakan dilampirkan di dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi ALEXANDER; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2023/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2023/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Statistik185122