- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 410/PDT.G/2022/PN SMG TANGGAL 7 JUNI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT / PENGGUGAT REKONVENSI DITOLAK;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT / TERGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD (/NO).
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI/ PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ((NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD ).
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBUH RUPIAH );
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara perdata Nomor 410/Pdt.G/2022/PN Smg tanggal 7 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Eksepsi Pembanding semula Tergugat / Penggugat Rekonvensi ditolak;
- Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi Tidak Dapat Diterima Niet Onvankelijke Verklaard (/NO).
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/ Pembanding tidak dapat diterima ((Niet Onvankelijke Verklaard ).
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribuh rupiah );
Putusan PT SEMARANG Nomor 274/PDT/2023/PT SMG |
|
Nomor | 274/PDT/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bernadus William Charles Ndaumanu |
Hakim Anggota | Prim Fahrur Razi, Brmohammad Sukri |
Panitera | Herry Istiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/PDT/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 274/PDT/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2628 K/Pdt/2024
Banding : 274/PDT/2023/PT SMG
Statistik5127