Putusan PN CURUP Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Crp |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2023/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwindu |
Hakim Anggota | Yongki, Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Fiko Juwanda Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1) Menyatakan Terdakwa Leo Candra alias Leo bin Suwardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2) Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;3) Menyatakan Terdakwa Leo Candra alias Leo bin Suwardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana Penjara selama 3(tiga) Bulan;5) Menetapkan masa penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6) Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7) Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening yang disisihkan untuk pembuktian persidangan seberat 4,93 gr (empat koma sembilan puluh tiga gram);- 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang;- 1 (satu) potong plastik warna hitam;- 1 (satu) lembar Jaket warna hijau muda;Seluruhnya dimusnahkan.- 1 (satu) Handphone Android merek INFINIX warna biru muda;Dirampas untuk Negara.8) Membebani Terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2023/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2023/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2023/PN Crp
Statistik4534