- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR: 241/PID.B/2023/PN.JKT.BRT TANGGAL 15 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA ADA DALAM TAHANAN RUMAH TAHANAN NEGERA (RUTAN) DIKURANGKAN SELURUHNYA TERHADAP PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUMAH TAHANAN NEGERA (RUTAN);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA, YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 241/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt tanggal 15 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ada dalam tahanan Rumah Tahanan Negera (RUTAN) dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negera (RUTAN);
- Membebankan biaya perkara pada dua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 166/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 166/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | Nelson Pasaribu, Brhj. Multining Dyah Ely Mariani |
Panitera | Nurussabiha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/PID/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 166/PID/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1503 K/Pid/2023
Banding : 166/PID/2023/ PT.DKI
Statistik80237