Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 60-K/PM.III-12/AL/V/2023 |
|
Nomor | 60-K/PM.III-12/AL/V/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh Mirza Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Suhendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Slamet Rianto, Serda Apk NRP 109320, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penggelapan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna silver Nopol W 1347 ZM milik Kopda Apm Wahyu Wijaya beserta kunci kontak dan STNK. 2) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol W 1855 VM an Wahyu Wijaya alamat Dsn. Kauman Rt. 05 Rw. 02 Kel. Sepande Kec. Candi Kab. Sidoarjo beserta STN K dan kunci kontak. Dikembalikan kepada Saksi-1 b. Surat-surat: 1) 3 (tiga) lembar fotocopy BPKB Mobil Daihatsu Sigra warna Silver Nopol W 1347 ZM an Wahyu Wijaya alamat Dsn. Kauman Rt. 05 Rw. 02 Kel. Sepande Kec. Candi Kab. Sidoarjo. 2) 1 (satu) lembar Surat keteranaan dari P T Adira Dinamika Multifinance No. 032622050000099 tanggal 3 Juni 2022. 3) 1 (satu) lembar Fc Peijanjian Pembiayaan Multiguna dari A C C tgl 15 Agustus 2018; d) 1 (satu) lembar Rekening Koran dari Bank Mandiri an. Wahyu Wijaya Norek 142-00-1271076-9 yang telah menerima uang tranfer dari Serda Apk Slamet Rianto. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60-K/PM.III-12/AL/V/2023.zip
- Download PDF
- 60-K/PM.III-12/AL/V/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 60-K/PM.III-12/AL/V/2023
Statistik5021