Putusan PT MAKASSAR Nomor 500/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 500/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | Usaha Ginting, Brhari Widodo |
Panitera | Hj. Sumarni Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAREPARE NOMOR 61/PID.SUS/2023/PN PRE TANGGAL 31 MEI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN Pre tanggal 31 Mei 2023, yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 500/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 500/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6359 K/Pid.Sus/2023
Banding : 500/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik2717