Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 236/Pdt.G/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 236/Pdt.G/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Br Wini Noviarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Br . Agus Windana, Br . Yulia Susanda |
Panitera | Panitera Pengganti Br Femi Aprilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 04 tanggal 17 Juni 2021 sah demi hukum;3. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I untuk mentaati apa isi yang terkandung dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 04 tanggal 17 Juni 2021;4. Menyatakan Sah Jual Beli berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 04 tanggal 17 Juni 2021 antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I melalui Kuasa Menjual kepada Tergugat IV;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKOVENSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekovensi/ Tergugat IV Konvensi sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas tidak dilakukannya pembayaran pelunasan harga tanah sebesar Rp 2.510.750.000,00 (dua milyar lima ratus sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan pinalti keterlambatan sebesar 0,5% yang telah jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya bulan November 2021 sebagaimana ditentukan dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 04 Tanggal 17 Juni 2021;3. Menolak gugatan Penggugat Rekovensi/ Tergugat IV Konvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi. Tergugat IV Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama/ tanggung renteng sejumlah Rp5.285.000,00 (Lima juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pdt.G/2022/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 236/Pdt.G/2022/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pdt.G/2022/PN Tjk
Statistik13381