- Menyatakan Terdakwa Josua Michael Finandito Tampubolon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor seberat 27,86 (dua puluh tujuh koma delapan enam) gram dan berat bersih seberat 27,26 (dua puluh tujuh koma dua enam) gram;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas kado bermotif batik dengan ukuran panjang 21 cm dan lebar 18 cm;
- 1 (satu) lembar kertas kado bermotif batik dengan ukuran panjang 17 cm dan lebar 13 cm;
- 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna biru dengan nomor yang melekat 0813-9639-1230;
- 1 (satu) unit mobil pick up L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi BK 9380 CD beserta kunci kontak
- 1 (satu) potong jaket warna hitam merek LANDS`END;
- 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna hitam dengan nomor yang melekat 0812-6979-8348;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Sdk |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2023/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monita Honeisty Br Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rumia R.a.c Lumbanraja, Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: agar digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Novendra Kaban Nainggolan; digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Kevin Oneo Pasaribu |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2023/PN_Sdk.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2023/PN_Sdk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2023/PN Sdk
Statistik9567