- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Taqwa Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 94 tahun 1981 GS Nomor 6269/1981 dengan Luas 10622 M2 (sepuluh ribu enam ratus dua puluh dua) meter persegi) dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah belum terdaftar;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Mata Merah II;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah belum terdaftar GS No.6268/1981;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah belum terdaftar GS No.6267/1981
Putusan PN PALEMBANG Nomor 61/Pdt.G/2023/PN Plg |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Editerial, Br Hakim Anggota R.zaenal Arief |
Panitera | Panitera Pengganti Rendy Hermana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: tersebut adalah Sah Milik Penggugat; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menyerobot tanah milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi dari putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkract van gewijds) secara tanggung renteng, sekaligus dan seketika sampai Putusan dalam Perkara ini dilaksanakan dengan sempurna oleh Tergugat I dan Tergugat II; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.199.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh sembilah ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2023/PN Plg
Lainnya : 46/Pdt.Kasasi/2023/PN.Plg
Banding : 122/PDT/2023/PT.PLG
Statistik7636