- Menyatakan Terdakwa I Didik Suprayitno alias Soblok bin Sugiono, Terdakwa II Fiecas Aditya Nugraha alias Pitbul bin Purnomo dan Terdakwa III Aderahmat Hidayatulloh alias Gondrong bin M. Soleh tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A12 warna hitam, dengan nomor panggil 087777266992 dengan nomor Imei 352154672685089;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y20 warna biru;
- 1 (satu) buah handpbone merk Asus warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk XIOMI Redmi 9 warna hitam, dengan Imei 868086056277106 dengan nomor panggil 089672880100;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru, dengan IMEI 866200053204136, dengan nomor panggil 086702438298;
- Uang tunai Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) (dua juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO F9 warna biru dengan nomor Imei 846091045849571;
- 23 (dua puluh tiga) kondom sutra warna merah;
- 4 (empat) buku rekapan;
- 3 (tiga) buku tulis untuk catatan tamu masuk;
- 1 (satu) buah buku tulis untuk catatan pengeluaran;
- 1 (satu) buku rekapan warna ungu;
- 1 (satu) akun Facebook dengan username Lionisantana;
- 1 (satu) akun Michat @Anisul New;
- 1 (satu) akun Michat @Dina;
- 1 (satu) akun Gmail Anisanew964@gmail.com;
- 1 (satu) akun Michat@Rahma lia;
- 1 (satu) akun Gmail rahmalia214@gmail.com dengan password kamar277;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 166/Pid.Sus/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surtiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agnes Hari Nugraheni, Mhbr Hakim Anggota Wisnu Kristiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Yudi Suhendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Anak korban Adindha Rezhi Purnama Putri alias Dinda alias Rezhi; Dimusnahkan; Dimusnahkan dengan bantuan dari Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2023/PN Yyk
Statistik6756