- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ULIL ALBAB Bin AHMAD MATHOHAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I, Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu masing-masing seberat + 5 (lima) gram, tersimpan didalam tas dompet warna putih bertuliskan INCREDIBLES2;
- 4 (empat) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu masing-masing seberat + 1 (satu) gram, didalam tube plastik warna kuning, tersimpan didalam tas dompet warna putih bertuliskan INCREDIBLES2;
- 1 (sabu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu seberat + 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, didalam tas kecil warna hitam, tersimpan didalam tas dompet warna putih bertuliskan INCREDIBLES2;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna biru muda berikut nomor Whatsap +62 889-8079-5509;
- 1 (satu) unit timbangan Digital bertuliskan CHQ warna hitam;
- 1 (satu) buah sedotan lancip warna merah muda;
- 1 (satu) pack plastik klip sedang merk KLIP PLASTIK;
- 1 (satu) pack plastik klip kecil merk KLIP PLASTIK;
- 1 (satu) buah tas dompet warna putih bertuliskan INCREDIBLES2;
- 1 (satu) buah tube plastik warna kuning;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah Bong terbuat dari Botol kaca bening tutupnya warna merah ada sedotan warna putih dua buah yang terpasang sebuah pipet kaca;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37F warna putih gold berikut nomor Whatsap +62 813-2997-4956.
- Tube urine plastic;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah) ;
Putusan PN DEMAK Nomor 128/Pid.Sus/2023/PN Dmk |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2023/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus, Shbr Hakim Anggota Dwi Florence |
Panitera | Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5.1. 12 (dua belas) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu; dengan perincian: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa ALI MUSTAFID Als PETRUK Bin JAMARI; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2023/PN Dmk
Statistik1020