- 1 (satu) bendel Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 268 atas nama SUDIN, Surat Ukur Nomor : 92/Mertak/2001 tanggal 24 September 2001 dengan luas tanah 17.080 M2, dengan nomor seri blangko AS 026352;
- 1 (satu) lembar surat somasi / teguran tertulis dari kuasa hukum IKHSAN RAMDANY, SH (Kuasa Sudin) dengan No. 015/ADV.IKR&RKN/III/2022, tanggal 14 Maret 2022;
- 1 (satu) bendel foto copy Surat ADVOCAT & PENGACARA MUCHTAR MOH. SALEH, SH & Rekan Nomor 89/PB/ADV.MT/2022 Perihal Pengantar Bukti dan Penjelasan Dari Penggugat Konpensi Perkara tertanggal 28 Juni 2022 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Sdr. LALU EDI KARYADI tertanggal 25-08-2009 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy Warkah tanah permohonan hak milik atas nama SUDIN, luas tanah + 17.080 M2 tanggal 20 September 2001 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar foto copy D.I. (Daftar Isian) 208, nomor urut 1786, tanggal pencatatan 26 September 2001 atas nama SUDIN yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat undangan klarifikasi tanggal 30 Nopember 2021 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Hasil Konfirmasi SHM No. 268/Mertak atas nama SUDIN yang dialihkan berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT ZAINUL ISLAM dan beralih ke atas nama SAHNUN AYITNA DEWI yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir tanggal 02 Desember 2021 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Undangan Klarifikasi No. 190/Und-52.02.MP.01.04/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy Acara Rapat Gelar Kasus Akhir No. MP.01.01/34.52.02/I/2022, tanggal 26 Januari 2022 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy Notulen Gelar Pelaksanaan Gelar Perkara No. MP.02.01/35.52.02/I/2022, tanggal 26 Januari 2022 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy Analisis permohonan pembatalan hak milik No. 268/Mertak/2001, Surat ukur tanggal 24 September 2001, No. 92/Mertak/2001, luas 17.080 M2 atas nama SAHNUN AYITNA DEWI, terletak di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah kepada ANDRE YAKOB selaku kuasa Sdr. SUDIN Nomor 80/MP.01.02/III/2022, tanggal 14 Maret 2022 perihal pemberitahuan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah No 33/52.02.MP.01.04/I/2022 tanggal 26 Januari 2022 perihal permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 268 tanggal 26 September 2001, Surat ukur No. 92/Mertak/2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 atas nama SAHNUN AYITNA DEWI;
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Nomor MP.01.02/57.9.52.02/II/2022 tanggal 25 Pebruari 2022 perihal Penjelasan tentang Sertipikat Hak Milik No. 268 Desa Mertak an. SAHNUN AYITNA DEWI yang terindikasi palsu yang telah dilegalisir;
- Buku Tanah Sertipikat Hak Milik No. 268/Mertak, Surat ukur No. 92/Mertak/2001 tanggal 24 September 2001, luas tanah 17.080 M2, Nomor seri blangko AS 043362, pemegang hak atas nama SAHNUN AYITNA DEWI dalam keadaan terisolasi dengan menggunakan isolasi bening, yang didalamnya terdapat catatan pemecahan sertipikat belum terlaksana karena pemohon mencabut permohonannya sesuai surat tanggal 5 Nopember 2009 (asli surat ada di Seksi Sengketa), Sertipikat tumpang tindih.
Putusan PN MATARAM Nomor 354/Pid.B/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 354/Pid.B/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa SAHNUN AYITNA DEWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memakai Surat Palsu ?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada ANDRE YAKOB. Dikembalikan kepada JUNAEDIN, A.Ptnh. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid.B/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 354/Pid.B/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.B/2023/PN Mtr
Statistik9998