- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pernikahan/perkawinan PENGGUGAT dengan TERGUGAT di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sukajadi, Resort Sukajadi, Pekanbaru pada tanggal 2 Juli 2012, yang telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 0013 tertanggal 9 Desember 2011 PUTUS karena PERCERAIAN;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk melakukan Pencatatan atas perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut ke dalam buku register yang telah tersedia untuk itu dan agar diterbitkan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak pemeliharaan/pengasuhan anak yang bernama:
- Defriyani Jovita Donita Sinaga, jenis kelamin perempuan umur 10 (sepuluh) tahun;
- Frederik Adryan Donny Sinaga, jenis kelamin laki-laki, umur 6 tahu;
- Menyatakan hak pengasuhan anak atas nama Defriyani Jovita Donita Sinaga dan Frederik Adryan Donny Sinaga diserah kepada Penggugat Rekonvensi sampai kedua anak tersebut sudah dewasa dan sampai dapat hidup mandiri;
- Tergugat Rekonvensi bekewajiban memberikan nafkah sehari-hari dan kebutuhan hidup serta biaya pendidikan kepada kedua anak Penggugat Rekanvensi yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi sampai kedua anaknya Defriyani Jovita Donita Sinaga dan Frederik Adryan Donny Sinaga dewasa dan sampai dapat mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng Harsoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitrizal Yanto, Br Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; DALAM REKONVENSI: Berada dan diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi serta Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2023/PN Pbr
Statistik3720