- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA AZIS SETIONO ALS AZIS BIN MAT KUSEN (ALM) DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR 70/PID.SUS/2023/PN SAG TANGGAL 3 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGUKUM TERDAKWA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR 70/PID.SUS/2023/PN SAG TANGGAL 3 JULI 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa AZIS SETIONO Als AZIS Bin MAT KUSEN (Alm) dan Penuntut Umum;
- Mengubah putuan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Sag tanggal 3 Juli 2023 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
- Mengukum Terdakwa seperti tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Sag tanggal 3 Juli 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 216/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 216/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supomo |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrkrisnugroho Sri Pratomo |
Panitera | Hery Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/PID.SUS/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 216/PID.SUS/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6360 K/Pid.Sus/2023
Banding : 216/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik3746