- Menyatakan terdakwa Mohd Norizlan Bin Izham tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan terdakwa Mohd Norizlan Bin Izham tersebut di atas, terbukti turut serta tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00. (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,77 (enam koma tujuh tujuh) gram;
- 15 (lima belas) butir pil berwarna merah dengan berat brutto 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram;
- 5 (lima) butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih diduga narkotika dengan berat brutto 1,58 (satu koma lima delapan) gram;
- 1 (satu) buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat brutto 1,12 (satu koma satu dua) gram;
- 1 (satu) buah boarding pass pesawat atas nama saksi Mohd Norizlan Bin Izham;
- 1 (satu) buah boarding pass pesawat atas nama Eddie Nor Idzham Bin Zulkepar;
- 1 (satu) buah tas ransel berwarna merah dengan merk Marcello;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2946/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 2946/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Phillip M. Soentpiet |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Br Hakim Anggota Ulina Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Oloan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Seluruhnya dipergunakan dalam perkara Eddie Nor Idzham Bin Zulkepar; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2946/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2946/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5339 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 2946/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Statistik7252