Putusan PTA MATARAM Nomor 89/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supadi |
Hakim Anggota | Faizal Kamil, Brdra. St. Nursalmi Muhamad |
Panitera | Nuranisatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 495/PDT.G/2023/PA.SEL TANGGAL 21 JUNI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 DZULHIJJAH 1444 HIJRIAH; DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENYATAKAN SAH PERKAWINAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 15 APRIL 2009 DI RUMAH ORANG TUA TERGUGAT DI DUSUN GETAP, DESA PAOK LOMBOK, KECAMATAN SURALAGA; 3. MENJATUHKAN TALAK SATU BA |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 495/Pdt.G/2023/PA.Sel tanggal 21 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Dzulhijjah 1444 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan sah perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 2009 di rumah Orang Tua Tergugat di Dusun Getap, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Tanwir bin H. Muksan) terhadap Penggugat (Abidatul Magfiroh binti H. Wahab); 4. Menghukum Tergugat memberikan nafkah hadhanah kepada kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Sa?adatuddaraeni, perempuan, lahir tanggal 28 Mei 2013 dan Mujiburrahman, laki-laki, lahir tanggal 29 April 2018 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diserahkan melalui Penggugat dengan kenaikan sepuluh persen setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dan/telah menikah; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pdt.G/2023/PA.Sel
Kasasi : 6 K/Ag/2024
Banding : 89/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Statistik12954