- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.410.000.000,00 (satu miliar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih terbungkus alumunium foil warna emas (berat bersih 0,59599 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sisanya berupa serbuk kristal dengan berat 0,59014 gram);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Mkd |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2023/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endi Nurindra Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji, M.hbr Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Sabardi Alias Gi Enx Bin Soelardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara yang lain; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2023/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2023/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6119 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 105/Pid.Sus/2023/PN Mkd
Statistik3033