- Menyatakan Terdakwa Zainal Herdianto Pgl. Dian Bin M. Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melawan hukum menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus masing-masing dengan plastik klip warna bening dibalut dengan kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek Redmi 9C warna hitam dibalut softcase warna hijau beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna hitam dibalut softcase warna hijau.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 74/Pid.Sus/2023/PN Pyh |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2023/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahimulhuda Rizki Alwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Callista Deamira, Br Hakim Anggota Nurlaili Wulan Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2023/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2023/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1146 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 74/Pid.Sus/2023/PN Pyh
Statistik10084