- Menyatakan Terdakwa Hermawan Bin Endang A Fadilsebagaimana identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum, menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun .dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket plastic klip masing-maisng berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruttto 1,27 gram / Netto 0,1361 gram yang disimpan didalam tas selempang merek Adidas warna biru, dan 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna Gold Seluruhnya dimusnahkan
- uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara
- 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 502/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 502/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suratno, Br Hakim Anggota Rudi Fakhrudin Abbas. |
Panitera | Panitera Pengganti: Efa Cendrakasih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 502/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 502/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 843 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 502/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Statistik4044