Putusan PN KLATEN Nomor 82/Pid.B/2023/PN Kln |
|
Nomor | 82/Pid.B/2023/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Hakim I Douglas R.p. Napitupulu, Hakim Ii Evi Fitriastuti |
Panitera | Tri Wiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 82/Pid.B/2023/PN KlnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :Terdakwa I1. Nama lengkap : Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (alm)2. Tempat lahir : Surakarta3. Umur/Tanggal lahir : 45 tahun/18 April 19784. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kp. Sangkrah RT 002/RW 013, Kel. Sangkrah, Kec. Pasar Kliwon, Kab. Kota Surakarta7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan swastaTerdakwa II1. Nama lengkap : Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (alm)2. Tempat lahir : Surakarta3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/4 Juni 19914. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kp. Semanggi RT 004/RW 006, Kel. Semanggi, Kec. Pasar Kliwon, Kab. Kota Surakarta7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan swastaPara Terdakwa ditangkap tanggal 14 Maret 2023 dan ditahan dalam tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023 3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Mei 2023 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Juni 2023 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2023 Para Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 82/Pid.B/2023/PN Kln tanggal 16 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 82/Pid.B/2023/PN Kln tanggal 16 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan 4 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana kepada I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, sedangkan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 3. Menetapkan barang bukti : - 1 (satu) Buah Dus Book HP merk SAMSUNG Galaxy A20 No imei 1: 357463103419759, No imei 2: 357464103419757. - 1 (satu) Buah Dus Book HP merk SAMSUNG Galaxy Grand 2 No imei 1: 352414062267478, No imei 2: 352415062267475.- 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy A20 warna hitam, No imei 1: 357463103419759, No imei 2: 357464103419757.- 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy Grand 2 warna hitam lis putih.Dikembalikan kepada saksi Muhammad Rozdianda- 1 (satu) Buah HP merk ASUS type ZENFONE warna hitam.- 1 (satu) Unit Spm Honda Vario dengan No Pol yang terpasang: AD-3983-HC warna hitam, No ka. MH1JFB11XCK368923, No sin. JFB1E1368055Dirampas untuk negara- 1 (satu) Buah topi warna abu abu gelap bertuliskan Emba.- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah kombinasi hitam Dirampas untuk dimusnahkan4. Menetapkan agar kedua terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah ) Setelah mendengar pembelaan atau permohonan Para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Para Terdakwa menyatakan merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta memohon diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannyaSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan atau permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Para Terdakwa tetap pada pembelaannya atau permohonannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira jam 04.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2023 bertempat dirumah saksi Muhammad Rozdianda di Jalan Raya 196 Delanggu Rt.02 Rw.07 Ds.Sabrang Kec.Delanggu Kab.Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung type A20 warna hitam dengan No.IMEI 1 : 357463/10/341975/9, IMEI 2 : 357464/10/341975/9, 1 (satu) buah Hand phone Merk samsung type Galaxy Grand 2 warna hitam list putih dan uang tunai sebesar Rp.16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Muhammad Rozdianda dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira jam 03.00 WIB datang kerumah terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AD- 3983-HC dengan maksud mengajak untuk mencari uang maksudnya mengambil barang milik orang lain dan atas ajakan terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) tersebut terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) menyetujuinya dengan menjawab ? Ya?- Bahwa selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AD- 3983-HC dimana terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) posisi memboncengkan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) kemudian menuju kearah Delanggu Klaten tepatnya di depan Masjid Raya Delanggu di Jalan Raya 196 Delanggu Rt.02 Rw.07 Ds.Sabrang Kec.Delanggu Kab.Klaten, setelah sampai didepan Masjid terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) menyuruh terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto untuk menunggu diatas sepeda motor - Bahwa ketika adzan subuh berkumandang terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) melihat saksi Muhammad Rozdianda keluar dari rumahnya yang berada disebelah utara Masjid Raya Delanggu, kemudian terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) pura-pura akan sholat dengan berwudlu sambil mengawasi yang akan melaksanakan sholat shubuh, dan ketika sholat berjamaah berlangsung lalu terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) langsung menuju kerumah saksi Muhammad Rozdianda - Bahwa terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) kemudian masuk melalui pintu rumah bagian belakang yang tidak terkunci selanjutnya masuk kedalam kamar tidur yang pintunya terbuka lalu tanpa ijin pemiliknya terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) mengambil1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung type A20 warna hitam dengan No.IMEI 1 : 357463/10/341975/9, IMEI 2 : 357464/10/341975/9 yang berada diatas meja lalu dimasukkan kedalam saku celannya, selanjutnya terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) keluar kamar menuju kekamar yang lain lalu terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) melihat diatas meja terdapat 1 (satu) buah Hand phone Merk Samsung type Galaxy Grand 2 warna hitam list putih kemudian diambilnya, setelah itu terdakwa membuka almari pakaian yang tidak dikunci lalu terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) membuka laci almari dan melihat ada tas plastik hitam yang didalamnya terdapat uang , selanjutnya oleh terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) tas plastik yang beriisi uang tersebut langsung dimasukkan kedalam saku celana nya bagian depan , setelah itu terdakwa Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) keluar menghampiri terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) yang menunggu diatas sepeda motor dan mengajak segera pergi, dan ketika dalam perjalanan pulang menuju kerumah terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) , terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) menyerahkan 2 buah handa phone hasil kejahatannya kepada terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm)- Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) di Kampung Semanggi Rt.004 Rw.006 Kel.Semanggi Kec.Pasar Kliwon Kota Surakarta , terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) mengeluarkan tas plastik hitam yang berisi uang pecahan seratus ribuan semua kemudian dibuka bersama dan setelah dihitung isinya sejumlah Rp.16.300.000,- ( enam belas juta tiga ratus ribu rupiah ) lalu dibagi berdua dan untuk terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) mendapat bagian Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah ) sedangkan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) mendapat bagian Rp.7.800.000,- ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah ) dan uangnya untuk memenuhi keperluan hidup para terdakwa - Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira jam 14.00 WIB terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian setelah hasil pengembangan dari terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) yang berhasil ditangkap terlebih dahulu, dan setelah diintrogasi keduanya mengakui yang mengambil barang-barang milik Muhammad Rozdianda - Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) saksi Muhammad Rozdianda mengalami kerugian sebesar Rp.17.050.000,- (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah ) Perbuatan terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan 4 KUHPMenimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Muhammad Rozdianda, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 04.40 Wib di rumah saksi beralamat di Jl. Raya 196 Delanggu Rt. 02/07 Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, saksi telah kehilangan Handphone (HP) dan uang;- Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung para Terdakwa mengambil HP dan uang milik saksi, hanya pada waktu saksi mau sholat subuh berjamaah datangnya agak terlambat saksi berpapasan dengan Terdakwa Joko Prihatin Santosa menggunakan kaos merah ada list hitam dilengannya, celana jeans warna biru agak hitam, topi warna abu-abu gelap dan menggunakan masker dan menyapa saksi serta pura-pura akan mengambil air wudhu;- Bahwa saksi curiga, kemudian sesudah wudhu saksi masuk kedalam masjid secara pelan-pelan karena saksi sambil mengawasi orang tersebut sholat hampir selesai orang tersebut tidak kunjung masuk ke masjid, karena saksi sudah curiga lalu saksi belum jadi sholat subuh hanya ikut mengucapkan salam langsung keluar pulang kerumah;- Bahwa setelah sampai dirumah saksi lihat pintu agak terbuka sedikit, lalu masuk kedalam rumah saksi melihat kamar terdapat almari baju yang sudah terbuka serta laci almari juga terbuka, setelah saksi cek ternyata uang tunai sebesar Rp16.300.000,00 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang saksi bungkus didalam plastik warna hitam telah hilang dicuri;- Bahwa selain uang Rp16.300.000,00 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang hilang ada 2 (dua) HP samsung type A20 warna hitam milik ibu saksi dan type Galaxy Grand 2 warna hitam list putih milik saksi;- Bahwa selanjutnya saksi langsung mengeluarkan sepeda motor mencari pelaku pencurian didaerah jalan raya Jogja-Solo dan sekitar rumah saksi dan setelah itu saksi bilang kepada Rahmat Effendy kalau rumah saksi kemasukan pencuri dan mengambil barang tersebut, kemudian saksi bersama Rahmad Effendy mengecek CCTV Masjid tersebut, setelah melihat CCTV ternyata orang yang saksi curigai tersebut yang melakukan pencurian, kemudian karena pencuri yang saksi cari tidak ketemu lalu saksi pulang, setelah sampai dirumah HP ibu saksi merk sambung type A20 warna hitam hilang, dan saksi mengecek HP merk samsung type Galaxy Grand 2 warna hitam list putih milik saksi juga hilang;- Bahwa Saksi selanjutnya melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Delanggu Klaten pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 Wib diantar oleh saudara Rahmat Effendy;- Bahwa kerugian saksi sekitar Rp17.050.000,00 (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah);- Bahwa pada waktu saksi pergi ke masjid mau sholat subuh berjamaah pintu rumah tidak dikunci hanya pintu dalam keadaan ditutup;- Bahwa sebelum hilang uang saksi simpan di kamar laci almari saksi, Hp juga dikamar saksi, dan HP milik Ibu disimpan dikamarnya;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan Saksi tersebut; 2. Rahmat Effendy, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 Wib di rumah Muhammad Rozdianda beralamat di Jl. Raya 196 Delanggu Rt. 02/07 Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten telah terjadi kehilangan uang dan HP dan yang menjadi korbannya Muhammad Rozdianda dan ibunya;- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kejadian kehilangan tersebut, saksi mengetahui karena setelah sholat subuh berjamaah di Masjid, saksi diberitahu oleh Muhammad Rozdianda apabila dia baru saja kehilangan HP dan Uang selanjutnya saksi melihat CCTV yang ada di rumah korban;- Bahwa Saksi melihat di CCTV ciri-ciri orang yang masuk ke rumah Muhammad Rozdianda yaitu orangnya laki-laki tinggi kurang lebih 166 cm, badan kurus, menggunakan kaos merah ada list hitam dilengannya, celana jeans warna biru agak hitam, topi warna abu-abu gelap dan menggunakan masker;- Bahwa yang kelihatan masuk ke rumah hanya satu orang yaitu Terdakwa Joko Prihatin Santosa, sedangkan Terdakwa Danang Sunarto terlihat menunggu diluar pagar masjid;- Bahwa selanjutnya Saksi bersama korban mengecek barang apa saja yang hilang, kemudian korban bersama saksi melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Delanggu Klaten;- Bahwa dari keterangan korban yang hilang uang Rp16.300.000,00 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) ada 2 (dua) HP samsung type A20 warna hitam milik ibunya Mohammad Rozdianda dan HP samsung type Galaxy Grand 2 warna hitam list putih milik Mohammad Rozdianda;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ia tidak keberatan membenarkan atas keterangan Saksi tersebut;3. Siti Rochmah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 04.40 Wib di rumah saksi beralamat di Jl. Raya 196 Delanggu Rt. 02/07 Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, telah kehilangan HP dan uang milik anak saksi bernama Muhammad Rozdianda;- Bahwa pada waktu terjadi pencurian saksi sedang melaksanakan sholat subuh berjamah dengan suami di samping rumah saksi;- Bahwa barang yang hilang uang sejumlah Rp16.300.000,00 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) milik anak saksi, ada 2 (dua) HP samsung type A20 warna hitam milik saksi dan HP sambung type Galaxy Grand 2 warna hitam list putih milik anak saksi;- Bahwa sebelum hilang Uang dan HP samsung type Galaxy Grand 2 warna hitam list putih ditaruh dikamar anak saksi, dan HP Samsung type Galaxy Grand 2 warna hitam list putih dikamar saksi;- Bahwa kerugian yang dialami oleh anak saksi dan saksi sekitar Rp17.050.000,00 (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm):- Bahwa terdakwa telah melakukan pencurian pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2023 sekitar pukul 04.30 Wib. disebuah rumah dekat masjid di jl. Raya 196 Delanggu Rt. 02/07 Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten;- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy A20 warna hitam, 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy Grand 2 warna hitam lis putih, dan Uang tunai sebesar Rp16.300.000,00 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah).- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian bersama Terdakwa Danang Sunarto;- Bahwa Terdakwa dan Danang Sunarto ditangkap petugas pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. di kontrakan Terdakwa yang terletak di Dk. Gopaten Rt. 001 Rw. 007 Ds. Gemblegan Kec. Kalikotes Kab. Klaten, dan Terdakwa Danang Sunarto ditangkap petugas pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wib dirumahnya di Semanggi Rt. 004 Rw. 006 Kel. Semanggi Kec. Pasar Kliwon Surakarta;- Bahwa peran Terdakwa yang masuk kedalam rumah dan mengambil uang dan barang, sedangkan Terdakwa Danang Sunarto perannya menunggu atau stand by dengan sepeda motor sambil mengawasi disekitar lokasi;- Bahwa terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian sejak Terdakwa dirumah teman Terdakwa didaerah Sangkrah habis minum-minuman keras kemudian Terdakwa mendatangi rumah Terdakwa Danang Sunarto dan membangunkannya selanjutnya Terdakwa mengajak untuk melakukan pencurian didaerah Delanggu Klaten;- Bahwa Terdakwa berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario Nopol AD-3983-HC warna hitam;- Bahwa Sepeda motor Vario Nopol AD-3983-HC warna hitam adalah Sepeda motor milik Terdakwa, tetapi STNK dan BPKBnya tidak ada karena Terdakwa membeli secara online tanpa dilengkapi surat-surat;- Bahwa Terdakwa berhasil melakukan pencurian tersebut Terdakwa sebagai eksekutor, Terdakwa mengamati korban keluar dari rumah dan mau sholat subuh berjamaah di masjid, kemudian Terdakwa berpura-pura mau ikut sholat subuh berjamaah, agar terlihat lebih meyakinkan Terdakwa masuk ketempat wudhu dan melipat celana seakan-akan hendak wudhu, setelah mengamati dan menunggu sampai korban maupun jamaah lainnya melaksanakan sholat subuh, Terdakwa kemudian keluar dari masjid dan menuju rumah korban kemudian masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy A20 warna hitam, No imei 1: 357463103419759, No imei 2: 357464103419757 yang tersimpan diatas meja kamar ibu korban, kemudian uang tunai sebesar Rp16.300.000,00 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang tersimpan didalam laci almari dan 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy Grand 2 warna hitam lis putih, No imei 1: 352414062267478, No imei 2: 352415062267475 yang ada diatas meja kamar korban, setelah mengambil barang dan uang tunai milik korban Terdakwa bergegas menuju saudara Danang Sunarto yang sudah menunggu atau standby dengan sepeda motornya dijalan, kemudian kami berdua pergi kearah utara/Solo;- Bahwa kedua HP tersebut digunakan oleh Danang Sunarto, sedangkan uang sebesar Rp16.300.000,00 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa bagi dua, pembagian Terdakwa Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan saudara Danang Sunarto Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);- Bahwa uang yang terdakwa peroleh Terdakwa gunakan untuk foya-foya, (mabuk dan karaoke), buat judi online dan untuk biaya hidup sehari-hari;- Bahwa sebelum kejadian ini Terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak 9 (sembilan) kali dalam perkara pencurian dan Narkotika;Terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm):- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian disebuah rumah dekat masjid di jl. Raya 196 Delanggu Rt. 02/07 Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten;- Bahwa barang yang terdakwa ambil yaitu 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy A20 warna hitam, 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy Grand 2 warna hitam lis putih, dan Uang tunai sebesar Rp16.300.000,00 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah).- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian bersama saudara Joko Prihatin Santosa;- Bahwa Terdakwa ditangkap petugas pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wib. dirumah di Semanggi Rt. 004 Rw. 006 Kel. Semanggi Kec. Pasar Kliwon Surakarta, dan Terdakwa Joko Prihatin Santosa ditangkap petugas pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wib di kontrakan Terdakwa yang terletak di Dk. Gopaten Rt. 001 Rw. 007 Ds. Gemblegan Kec. Kalikotes Kab. Klaten;- Bahwa yang mempunyai rencana awal untuk melakukan pencurian adalah Terdakwa Joko Prihatin Santosa;- Bahwa peran Terdakwa tugasnya menunggu atau stand by dengan sepeda motor sambil mengawasi disekitar lokasi, dan Terdakwa Joko Prihatin Santosa yang masuk kedalam rumah dan mengambil uang dan barang;- Bahwa Terdakwa Joko Prihatin Santosa timbul niat melakukan pencurian sejak Terdakwa Joko Prihatin Santosa dirumah temannya didaerah Sangkrah habis minum-minuman keras kemudian Terdakwa Joko Prihatin Santosa mendatangi rumah Terdakwa dan membangunkan terdakwa mengajak untuk melakukan pencurian didaerah Delanggu Klaten;- Bahwa sarana yang Terdakwa gunakan berdua adalah 1 (satu) unit sepeda motor Vario Nopol AD-3983-HC warna hitam milik Terdakwa Joko Prihatin Santosa, tetapi STNK dan BPKBnya tidak ada. - Bahwa kedua HP yang Terdakwa Joko Prihatin ambil dipergunakan oleh terdakwa, sedangkan uang sebesar Rp16.300.000,00 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) dibagi dua, pembagian Terdakwa Joko Prihatin Santosa Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);- Bahwa uang pembagian hasil curian tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari;- Bahwa yang menyuruh Terdakwa menunggu dipinggir jalan diluar pagar adalah Terdakwa Joko Prihatin Santosa;- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai juru parkir, Terdakwa ikut ajakan Terdakwa Joko Prihatin karena tergiur ajakan Terdakwa Joko Prihatin Santosa;- Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum satu kali dalam perkara Narkotika;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) Buah Dus Book HP merk SAMSUNG Galaxy A20 No imei 1: 357463103419759, No imei 2: 357464103419757. - 1 (satu) Buah Dus Book HP merk SAMSUNG Galaxy Grand 2 No imei 1: 352414062267478, No imei 2: 352415062267475.- 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy A20 warna hitam, No imei 1: 357463103419759, No imei 2: 357464103419757.- 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy Grand 2 warna hitam lis putih.- 1 (satu) Buah HP merk ASUS type ZENFONE warna hitam.- 1 (satu) Unit Spm Honda Vario dengan No Pol yang terpasang: AD-3983-HC warna hitam, No ka. MH1JFB11XCK368923, No sin. JFB1E1368055- 1 (satu) Buah topi warna abu abu gelap bertuliskan Emba.- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah kombinasi hitamMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar Terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira jam 04.40 WIB bertempat dirumah saksi Muhammad Rozdianda di Jalan Raya 196 Delanggu Rt.02 Rw.07 Ds.Sabrang Kec.Delanggu Kab.Klaten telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung type A20 warna hitam dengan No.IMEI 1 : 357463/10/341975/9, IMEI 2 : 357464/10/341975/9, 1 (satu) buah Hand phone Merk samsung type Galaxy Grand 2 warna hitam list putih dan uang tunai sebesar Rp.16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah).- Bahwa awalnya terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira jam 03.00 WIB datang kerumah terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AD- 3983-HC dengan maksud untuk mengambil barang orang lain dan atas ajakan terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) tersebut, terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) menyetujuinya;- Bahwa selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AD- 3983-HC dimana terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) posisi memboncengkan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) kemudian menuju kearah Delanggu Klaten tepatnya di depan Masjid Raya Delanggu di Jalan Raya 196 Delanggu Rt.02 Rw.07 Ds.Sabrang Kec.Delanggu Kab.Klaten, setelah sampai didepan Masjid terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) menyuruh terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto untuk menunggu diatas sepeda motor sambal mengawasi keadaan sekitar;- Bahwa ketika adzan subuh berkumandang terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) melihat saksi Muhammad Rozdianda keluar dari rumahnya yang berada disebelah utara Masjid Raya Delanggu, kemudian terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) pura-pura akan sholat dengan berwudlu sambil mengawasi yang akan melaksanakan sholat shubuh, dan ketika sholat berjamaah berlangsung lalu terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) langsung menuju kerumah saksi Muhammad Rozdianda; - Bahwa terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) kemudian masuk melalui pintu rumah bagian belakang yang tidak terkunci selanjutnya masuk kedalam kamar tidur yang pintunya terbuka lalu tanpa ijin pemiliknya terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) mengambil 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung type A20 warna hitam yang berada diatas meja lalu dimasukkan kedalam saku celananya, selanjutnya terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) keluar kamar menuju kekamar yang lain lalu terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) melihat diatas meja terdapat 1 (satu) buah Hand phone Merk Samsung type Galaxy Grand 2 warna hitam list putih kemudian diambilnya, setelah itu terdakwa membuka almari pakaian yang tidak dikunci lalu terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) membuka laci almari dan melihat ada tas plastik hitam yang didalamnya terdapat uang, selanjutnya oleh terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) tas plastik yang berisi uang tersebut langsung dimasukkan kedalam saku celananya, setelah itu terdakwa Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) keluar menghampiri terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) yang menunggu diatas sepeda motor dan mengajak segera pergi, dan ketika dalam perjalanan pulang menuju kerumah terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) , terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) menyerahkan 2 buah handphone kepada terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm);- Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) di Kampung Semanggi Rt.004 Rw.006 Kel.Semanggi Kec.Pasar Kliwon Kota Surakarta, terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) mengeluarkan tas plastik hitam yang berisi uang kemudian dibuka bersama dan setelah dihitung isinya sejumlah Rp.16.300.000,- ( enam belas juta tiga ratus ribu rupiah ) lalu dibagi berdua dan untuk terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) mendapat bagian Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) mendapat bagian Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan uangnya untuk memenuhi keperluan hidup para terdakwa; - Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira jam 14.00 WIB terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian setelah hasil pengembangan dari terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) yang berhasil ditangkap terlebih dahulu pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wib; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) saksi Muhammad Rozdianda mengalami kerugian sebesar Rp.17.050.000,- (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Unsur ?Barang siapa?;2. Unsur ?Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum?;3. Unsur ?pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak?;4. Unsur ?Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu?;Ad. 1. Unsur ?Barangsiapa?;Menimbang, bahwa yang dimaksud ?barangsiapa? adalah menunjuk subyek Hukum atau manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang mana dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan an. Terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (alm) dan Terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) yang diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah dilakukannya;Menimbang, bahwa setelah identitas Para Terdakwa dinyatakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan menurut pengamatan Majelis Hakim, Para Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ?Barangsiapa? telah terpenuhi;Ad.2. Unsur ?Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum?;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah setiap perbuatan untuk membawa sesuatu benda di bawah kekuasaannya yang nyata dan mutlak. Pelaku telah memiliki maksud, kemudian dilanjutkan dengan mulai melaksanakan maksudnya tersebut dengan memindahkan sesuatu barang dari tempat semula ke tempat lain untuk dikuasainya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda baik itu merupakan benda berwujud maupun benda tidak berwujud dan sampai batas-batas tertentu termasuk juga benda yang tergolong res nullius atau benda-benda yang tidak ada pemiliknya yang memiliki nilai ekonomis;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan Para Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira jam 04.40 WIB bertempat dirumah saksi Muhammad Rozdianda di Jalan Raya 196 Delanggu Rt.02 Rw.07 Ds.Sabrang Kec.Delanggu Kab.Klaten telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung type A20 warna hitam dengan No.IMEI 1 : 357463/10/341975/9, IMEI 2 : 357464/10/341975/9, 1 (satu) buah Hand phone Merk samsung type Galaxy Grand 2 warna hitam list putih dan uang tunai sebesar Rp.16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira jam 03.00 WIB datang kerumah Terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AD- 3983-HC dengan maksud untuk mengambil barang orang lain dan atas ajakan Terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) tersebut, Terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) menyetujuinya;Menimbang, bahwa selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AD- 3983-HC dimana terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) posisi memboncengkan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) kemudian menuju kearah Delanggu Klaten tepatnya di depan Masjid Raya Delanggu di Jalan Raya 196 Delanggu Rt.02 Rw.07 Ds.Sabrang Kec.Delanggu Kab.Klaten, setelah sampai didepan Masjid terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) menyuruh terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto untuk menunggu diatas sepeda motor sambal mengawasi keadaan sekitar;Menimbang, bahwa ketika adzan subuh berkumandang Terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) melihat saksi Muhammad Rozdianda keluar dari rumahnya yang berada disebelah utara Masjid Raya Delanggu, kemudian terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) pura-pura akan sholat dengan berwudlu sambil mengawasi yang akan melaksanakan sholat shubuh, dan ketika sholat berjamaah berlangsung lalu terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) langsung menuju kerumah saksi Muhammad Rozdianda; Menimbang, bahwa terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) kemudian masuk melalui pintu rumah bagian belakang yang tidak terkunci selanjutnya masuk kedalam kamar tidur yang pintunya terbuka lalu tanpa ijin pemiliknya terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) mengambil 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung type A20 warna hitam yang berada diatas meja lalu dimasukkan kedalam saku celananya, selanjutnya terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) keluar kamar menuju kekamar yang lain lalu terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) melihat diatas meja terdapat 1 (satu) buah Hand phone Merk Samsung type Galaxy Grand 2 warna hitam list putih kemudian diambilnya, setelah itu terdakwa membuka almari pakaian yang tidak dikunci lalu terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) membuka laci almari dan melihat ada tas plastik hitam yang didalamnya terdapat uang, selanjutnya oleh terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) tas plastik yang berisi uang tersebut langsung dimasukkan kedalam saku celananya, setelah itu terdakwa Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) keluar menghampiri terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) yang menunggu diatas sepeda motor dan mengajak segera pergi, dan ketika dalam perjalanan pulang menuju kerumah terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm), terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) menyerahkan 2 (dua) buah handphone kepada terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm);Menimbang, bahwa setelah sampai dirumah terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) di Kampung Semanggi Rt.004 Rw.006 Kel.Semanggi Kec.Pasar Kliwon Kota Surakarta, terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) mengeluarkan tas plastik hitam yang berisi uang kemudian dibuka bersama dan setelah dihitung isinya sejumlah Rp.16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) lalu dibagi berdua dan untuk terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) mendapat bagian Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) mendapat bagian Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan uangnya untuk memenuhi keperluan hidup para terdakwa; Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (Alm) saksi Muhammad Rozdianda mengalami kerugian sebesar Rp.17.050.000,- (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah );Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka Para Terdakwa telah melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang berupa 2 (dua) buah handphone dan uang sejumlah Rp.16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) milik saksi Muhammad Rozdianda dan bukan milik Para Terdakwa baik sebagian atau seluruhnya dimana pengambilan handhone dan uang yang dilakukan Para Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Muhammad Rozdianda sebagai pemilik barang tersebut sehingga perbuatan terdakwa adalah secara melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad. 2 telah terpenuhi;Ad. 3 Unsur ?pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak?;Menimbang bahwa pengertian waktu malam menurut Pasal 98 KUHP yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pengambilan barang berupa handphone dan uang yang dilakukan Para Terdakwa di rumah saksi Muhammad Rozdianda dilakukan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 04.30- 04-40 WIB sehingga perbuatan pengambilan uang dan handphone tersebut dikategorikan dilakukan pada malam hari, dan pengambilan uang dan handphone yang dilakukan oleh Para Terdakwa dilakukan dalam sebuah rumah saksi Muhammad Rozdianda dimana saksi Muhammad Rozdianda tidak mengetahui dan tidak menghendaki perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad. 3 telah terpenuhi;Ad.4. Unsur ?Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu?Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pengambilan barang berupa 2 (dua) buah handphone dan uang sejumlah Rp.16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) milik saksi Muhammad Rozdianda dilakukan oleh Para Terdakwa secara bersama-sama dengan pembagian tugas Terdakwa I. Joko Prihatin Santosa yang masuk ke rumah saksi Muhammad Rozdianda dan mengambil handphone dan uang milik saksi Muhammad Rozdianda sedangkan Terdakwa II. Danang Sunarto bertugas mengawasi keadaan sekitar diluar pagar;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad. 4 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa - 1 (satu) Buah Dus Book HP merk SAMSUNG Galaxy A20 No imei 1: 357463103419759, No imei 2: 357464103419757. - 1 (satu) Buah Dus Book HP merk SAMSUNG Galaxy Grand 2 No imei 1: 352414062267478, No imei 2: 352415062267475.- 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy A20 warna hitam, No imei 1: 357463103419759, No imei 2: 357464103419757.- 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy Grand 2 warna hitam lis putih.adalah barang bukti milik dari saksi Muhammad Rozdianda maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Muhammad Rozdianda.- 1 (satu) Buah HP merk ASUS type ZENFONE warna hitam.- 1 (satu) Unit Spm Honda Vario dengan No Pol yang terpasang: AD-3983-HC warna hitam, No ka. MH1JFB11XCK368923, No sin. JFB1E1368055Oleh karena barang bukti berupa HP ASUS merupakan barang yang diperoleh dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, dan sepeda motor honda vario dengan nopol AD 3983 HC tersebut tidak ada surat-surat yang sah maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara.- 1 (satu) buah topi warna abu abu gelap bertuliskan Emba.- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah kombinasi hitamOleh karena disita dari terdakwa Joko Prihatin Santosa dan bukan merupakan alat untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Joko Prihatin Santosa; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Para Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: - Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;- Terdakwa I. Joko Prihatin Santosa sudah pernah dihukum sebanyak 9 (Sembilan) kali dan Terdakwa Danang Sunarto sudah pernah dihukum sebanyak 1 (satu) kali;Keadaan yang meringankan:- Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Para Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (alm) dan Terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Joko Prihatin Santosa Bin Sumarno (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II. Danang Sunarto Bin Joko Sunarto (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Buah Dus Book HP merk SAMSUNG Galaxy A20 No imei 1: 357463103419759, No imei 2: 357464103419757. - 1 (satu) Buah Dus Book HP merk SAMSUNG Galaxy Grand 2 No imei 1: 352414062267478, No imei 2: 352415062267475.- 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy A20 warna hitam, No imei 1: 357463103419759, No imei 2: 357464103419757.- 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG type Galaxy Grand 2 warna hitam lis putih.dikembalikan kepada saksi Muhammad Rozdianda.- 1 (satu) Buah HP merk ASUS type ZENFONE warna hitam.- 1 (satu) Unit Spm Honda Vario dengan No Pol yang terpasang: AD-3983-HC warna hitam, No ka. MH1JFB11XCK368923, No sin. JFB1E1368055Dirampas untuk negara- 1 (satu) buah topi warna abu abu gelap bertuliskan Emba.- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah kombinasi hitamDikembalikan kepada Terdakwa I. Joko Prihatin Santosa.6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023, oleh kami, Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H. dan Evi Fitriastuti, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tri Wiyana, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, serta dihadiri oleh Widayati, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua,Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H. Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H.Evi Fitriastuti, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Tri Wiyana, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2023/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2023/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2023/PN Kln
Statistik8957