- Menyatakan Anak Hamzah Alias Ansa Bin Ummar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Parang panjang 73 cm, gagang dan sarung wama coklat;
- 1 (satu) Parang panjang 64 cm, gagang wara coklat, sarung warna coklat kemerahan, dikat dengan tali warna merah;
- 1 (satu) Parang panjang 52 cm, gagang warma coklat tanpa sarung;
- 1 (satu) Parang panjang 58 cm, gagang warna hitam tapa sarung;
- 1 (satu) Parang panjang 73 cm, gagang dan sarung wara coklat;
- 1 (satu) Tombak panjang 173 cm wama silver;
- 1 (satu) Parang panjang 71 cm gagang wama coklat sarung wara coklat biru, dikat tali biru;
- 1 (satu) Parang panjang 74 cm gagang wama coklat, sarung wama abu-abu;
- 1 (satu) Tombak panjang 146 cm wara silver;
- 1 (satu) Tombak panjang 136 cm wama coklat;
- 1 (satu) HP Merek VIVO Tibe V21 5G warna ungu Pelangi;
- 1 (satu) Parang panjang 73 cm gagang dan sarung wara hitam ke emasan;
- 1 (satu) Parang panjang 63 cm gagang dan sarung warna coklat;
- 1 (satu) Parang panjang 60, 5 cm gagang dan sarung wama coklat;
- 1 (satu) Parang panjang 42, 5 cm gagang wama coklat tanpa sarung;
- 1 (satu) Parang panjang 59, 5 cm gagang dan sarung wama coklat;
- 1 (satu) HP Merek OPPO Tipe A5S wama merah;
- 1 (satu) Baju kaos lengan pendek warna abu- abu sobek dengan garis hijau terdapat bercak darah;
- 1 (satu) Celana pendek warna coklat dengan bercak darah;
- 1 (satu) Tempat Hp Merek Harley Davidson warna hitam;
- 1 (satu) Celana dalam wama abu- abu dengan bercak darah;
- 1 (satu) Topi warna coklat dengan bercak darah;
- 1 (satu) Soft case Hp wara kuning dengan tulisan Baby boy dan gambar beruang madu;
- 1 (satu) buah Perahu dengan panjang 13 meter dan lebar 3 meter berwama abu-abu serta menggunakan mesin dengan merk Jianging 28 PK;
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan data yang telah disalin dari perangkat Handphone VIVO V21 5G warna pelangi;
Putusan PN MAMUJU Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mam |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhajir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rachmat Ardimal T, Br Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti Sutiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Samlan Bin Abdul Rauf, Asdar Aksan Alias Asdar Bin Aksan, Abdullah A, S.H.,Bin Aco DP, Jalaluddin Bin Tama?di, Ahmad Lamu Bin Tama?di, Basir T Alias Bapak Naja Bin Muhammad Tahir, Hasbi Alias Bapak Aldes Bin Sapaya, Hasan Alias Hasangala Alias Bapak Sarina Bin Andi Uto, Sahur Bin Muhammad Ali, Hadirman Bin Jahadin, Dahlan Bin Tahir, Ardin Alias A?ding Bin Haruna dan Kasmir Bin Umma; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mam
Statistik7219