- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah seluas 240 M2, berikut bangunan rumah permanen 2 tingkat seluas 220 M2 yang berdiri di atasnya yang terletak di Dusun III, Desa Buluh Cawang dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan desa sepanjang 18,50 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah rumah Syarifudin, sepanjang 11,50 M
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah rumah Sangkut bin Mulkan (sebagian telah difungsikan sebagai jalan setapak desa), sepanjang 13,40 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah rumah Rusli, sepanjang 12 M;
- Sebidang tanah kebun yang isinya adalah tanaman jeruk seluas + 5.700 M2 yang terletak di Desa Buluh Cawang Kecamatan Kota Kayuagung dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan setapak desa, sepanjang 55 M;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah dahulu milik Rusmani sekarang telah dibeli oleh Sasi, sepanjang 54 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun sawit dahulu milik Idris sekarang dikuasai oleh anaknya yang bernama Roihana, sepanjang 105 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun yang dahulu milik Nurhud sekarang milik Sandi, sepanjang 105 M;
- Sebidang tanah kebun sawit seluas + 1.475 M2 yang terletak di Desa Buluh Cawang Kecamatan Kota Kayuagung, dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun milik Mesra, sepanjang 25 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun milik Hasna / Syafik, sepanjang 25 M
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun milik Lisnawati / Majid, sepanjang 59 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun milik Sarbani, sepanjang 59 M
- Sebidang tanah kebun Jeruk dan sawit seluas + 2.960 M2 yang terletak di Desa Buluh Cawang Kecamatan Kota Kayuagung dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Selatan dengan tanah kebun sawit milik Sarbani, sepanjang 28 M
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun milik Effendi, sepanjang 22 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun jeruk milik Sofyan, sepanjang 125 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah milik Usman,sepanjajng 144 M;
- Sebidang tanah pekarangan terletak di Desa Buluh Cawang Kecamatan Kota Kayuagung,
- Sebelah Utara dengan tanah kebun milik Rusli, sepanjang 4,70 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa, sepanjang 6,50 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Juhir, sepanjang 19;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nila, sepanjang 19 M;
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut sebagai hak Penggugat dan (setengah) bagian lainnya hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau pihak lain yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan harta tersebut kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dengan ketentuan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan lelang oileh Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat berupa emas sebanyak 25 (dua puluh lima) suku tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.495.000,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 277/Pdt.G/2023/PA.Kag |
|
Nomor | 277/Pdt.G/2023/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifky Ardhitika, M.hi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Arqom Pamulutan, M.abr Hakim Anggota Muhammad Hira Hidayat, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Jauhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pdt.G/2023/PA.Kag.zip
- Download PDF
- 277/Pdt.G/2023/PA.Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 277/Pdt.G/2023/PA.Kag
Statistik5542