Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 8/G/2023/PTUN.BJM |
|
Nomor | 8/G/2023/PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Berdyanonata, Br Hakim Anggota Ratna Kartiani Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Khairatunnisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; II.DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan batal: 1) Sertipikat Hak Milik Nomor 304/Desa Kertak Baru, pengeluaran sertipikat tanggal 2 Desember 1971, Gambar Tanah No: 490/1971 tanggal 15 September 1971, luas 1.885 M2, atas nama Prajogo Prangestu, terletak di Desa Kertak Baru, Ketjamatan Bandjar Barat, Kotamadya Bandjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan 2)Sertipikat Hak Milik Nomor 466/Desa Kertak Baru, pengeluaran sertipikat tanggal 21 Februari 1974, Gambar Tanah No: 427/1973 tanggal 16 Juli 1973, luas 526 M2, atas nama Prajogo Prangestu, terletak di Desa Kertak Baru, Ketjamatan Banjar Barat, Kotapradja Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan; 3) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1340/Kelurahan Kertak Baru Ulu, terbit tanggal 8 Februari 1990, Gambar Situasi Nomor: 51/1990 tanggal 19 Januari 1990, luas 1.126 M2, atas nama Prajogo Pangestu, terletak di Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan 4) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1345/Kelurahan Kertak Baru Ulu, terbit tanggal 21 Juni 1990, Gambar Situasi Nomor: 163/17-1/1990 tanggal 16 Mei 1990, luas 71 M2, atas nama Prajogo Pangestu, terletak di Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; 3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: 1)Sertipikat Hak Milik Nomor 304/Desa Kertak Baru, pengeluaran sertipikat tanggal 2 Desember 1971, Gambar Tanah No: 490/1971 tanggal 15 September 1971, luas 1.885 M2, atas nama Prajogo Prangestu, terletak di Desa Kertak Baru, Ketjamatan Bandjar Barat, Kotamadya Bandjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan 2)Sertipikat Hak Milik Nomor 466/Desa Kertak Baru, pengeluaran sertipikat tanggal 21 Februari 1974, Gambar Tanah No: 427/1973 tanggal 16 Juli 1973, luas 526 M2, atas nama Prajogo Prangestu, terletak di Desa Kertak Baru, Ketjamatan Banjar Barat, Kotapradja Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan; 3) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1340/Kelurahan Kertak Baru Ulu, terbit tanggal 8 Februari 1990, Gambar Situasi Nomor: 51/1990 tanggal 19 Januari 1990, luas 1.126 M2, atas nama Prajogo Pangestu, terletak di Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan 4) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1345/Kelurahan Kertak Baru Ulu, terbit tanggal 21 Juni 1990, Gambar Situasi Nomor: 163/17-1/1990 tanggal 16 Mei 1990, luas 71 M2, atas nama Prajogo Pangestu, terletak di Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; 4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 384.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/G/2023/PTUN.BJM.zip
- Download PDF
- 8/G/2023/PTUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 176 K/TUN/2024
Pertama : 8/G/2023/PTUN.BJM
Statistik150109