- Menyatakan Terdakwa I Aswadi Bin Muhammad Nurdin Dan Terdakwa II Mutikwo Darmo Saputro Bin Darmo tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum melakukan Pemufakatan Jahat memperjualbelikan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Kedua .?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karenaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan dendaRp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabia denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II Mutikwo Darmo Saputro Bin Darmo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- serbuk Kristal dengan berat bersih 10,48 gram (ditimbang berikut pembungkusnya)
- serbuk Kristal dengan berat bersih 10,76 gram (ditimbang berikut pembungkusnya)
- serbuk Kristal dengan berat bersih 10,35 gram (ditimbang berikut pembungkusnya)
- serbuk Kristal dengan berat bersih 10,88 gram (ditimbang berikut pembungkusnya)
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam
Putusan PN TEGAL Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Tgl |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2023/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Dian Sari Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti Nugroho Argo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2023/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2023/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2023/PN Tgl
Statistik7623